Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 : Kebijakan UKT dan BOS Dampak Covid-19

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 : Kebijakan UKT dan BOS Dampak Covid-19

Amongguru.com. Kemendikbud siap menerbitkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur tiga kebijakan dalam mendukung mahasiswa dan sekolah terdampak Covid-19.

Pertama, Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 mengatur tentang keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akibat dampak pandemi Covid-19.

Kedua, Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 mengatur kebijakan penambahan jumlah mahasiswa penerima bantuan UKT mahasiswa.

Ketiga, Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

Tiga kebijakan dalam mendukung mahasiswa dan sekolah terdampak Covid-19 sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut.

A. Keringanan UKT bagi mahasiswa PTN Terdampak Covid-19

Arahan Kebijakan Baru

1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali (misalnya : menunggu kelulusan).

3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

4. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS :

  • Semester 9 (sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
  • Semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)

Manfaat Untuk Mahasiswa

1. Keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi.

2. Hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus.

3. Fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT

4. Penghematan di masa akhir kuliah

Jenis Keringanan UKT

1. Cicilan UKT

  • Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%).
  • Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

2. Penundaaan UKT

  • Mahasiswa menunda pembayaran UKT.
  • Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

3. Penurunan UKT

  • Mahasiswa tetap membayar UKT, akan tetapi dapat mengajukan penurunan biaya.
  • Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

4. Beasiswa

  • Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.
  • Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.

5. Bantuan Infrastruktur

  • Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa.
  • Ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

B. Penambahan Jumlah Mahasiswa Penerima Bantuan UKT Mahasiswa

Arahan Kebijakan Baru

1. Dana Bantuan UKT Mahasiswa (410.000 Mahasiswa)

  • Perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat (terutama PTS).
  • Memberikan bantuan UKT bagi mahasiswa yang sedang menjalankan kuliah dan bukan pemegang KIP Kuliah.
  • Khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan  yang terkenadampak pandemi

2. Dana KIP Kuliah 2020 (200.000 Mahasiswa)

  • Tetap memberikan  dana beasiswaKIP Kuliah reguler untuk mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020.

3. Dana Bidikmisi on going dan Afirmasi PT (267.000 Mahasiswa)

  • Tetap melanjutkan dana beasiswa untuk mahasiswa Bidikmisi yang melanjutkan studi di tahun2020.
  • Tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi.

Kriteria Mahasiswa Penerima Bantuan UKT

1. Kendala Finansial

  • Orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup  bayarUKT semester ganjil 2020

2. Status Beasiswa

  • Tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian

3. Jenjang Kuliah

  • Mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan di semester 3, 5, 7 di tahun 2020

C. Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Kategori Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

1. BOS Reguler (Rp. 50 T)

  • Transfer dana langsung kesekolah.
  • Penggunaan lebih fleksibel (termasuk untuk penanganan Covid-19)

2. BOS Afirmasi (Rp. 2 T)

  • Difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak Covid-19
  • Mencakup sekolah swasta

3. BOS Kinerja (Rp. 1,2 T)

  • Difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak Covid-19
  • Mencakup sekolah swasta

PPT tentang tiga kebijakan Kemdikbud dalam mendukung mahasiswa dan sekolah terdampak Covid-19 dapat dilihat di bawah ini.

 

Baca : Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru Masa Pandemi Covid-19

Salinan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat di unduh di sini.

Demikian ulasan mengenai tiga kebijakan Kemdikbud dalam mendukung mahasiswa dan sekolah terdampak Covid-19 sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan