Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kuota Zonasi

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kuota Zonasi

Amongguru.com. Sistem zonasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2019 dilakukan dengan memprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah dalam zona yang telah ditetapkan.

Jarak tempat tinggal terdekat adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.

Apabila jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Melalui sistem zonasi, penyelenggaraan PPDB diharapkan dapat berjalan baik dengan mengedepankan prinsip objektifitas, akutabilitas, transparan, dan tanpa diskriminasi untuk meningkatkan akses layanan pendidikan.

Secara khusus, sistem zonasi pada PPDB tahun 2019 ini diatur dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018.

Di dalam permendikbud tersebut, dibuat aturan tentang kuota zonasi PPDB tahun 2019 sebagai berikut.

  1. Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung sekolah.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kuota Zonasi

Di dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, maka perlu memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.

Karena mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan PPDB secara optimal, maka pemerintah mengambil kebijakan dengan melakukan perubahan jumlah kuota zonasi PPDB 2019.

Perubahan jumlah kuota tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019. 

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan kuota zonasi PPDNB 2019 di sini.

Di dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan kuota zonasi tersebut, diinformasikan ketentuan persentasi zonasi terbaru sebagai berikut.

1. Jalur zonasi

Jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

2. Jalur prestasi

Jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur perpindahan orangtua atau wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah melakukan perubahan ketentuan perubahan persentase zonasi melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019.

Peraturan menteri terbaru ini sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.

Selanjutnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan terbaru mengenai kuota zonasi PPDB tersebut.

Hal-hal yang Diatur Dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019

Hal-hal penting yang diatur dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2019, antara lain sebagai berikut.

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (daya tampung maksimal 20%) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam peraturan menteri ini.

Untuk mengetahui informasi secara lengkap terkait perubahan kuota zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, silakan unduh Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019  di sini.

Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kuota Zonasi . Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan