Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman PBJ Satuan Pendidikan

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman PBJ Satuan Pendidikan

Amongguru.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan.

Satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan).

Supaya pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikandapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikandan tidak memberikan beban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel.

Di dalam mempertanggungjawabkan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka kemudian diterbitkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan.

Ketentuan Umum

Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikanadalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.

Satuan Pendidikan adalah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.

Baca :

Penyedia PBJ Satuan Pendidikanyang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kesepakatan.

Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikanyang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id.

Tujuan

Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam :

  1. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
  2. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikandiukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.

Prinisip PBJ Satuan Pendidikan

PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip :

1. efektif;

2. efisien;

3. transparan;

4. terbuka;

5. bersaing;

6. adil; dan

7. akuntabel.

Ruang Lingkup Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan

Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan meliputi :

1. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

a. Taman Kanak-Kanak

b. Kelompok Permain

c. Taman Penitipan Anak

d. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis

2. Satuan Pendidikan Dasar

a. Sekolah Dasar

b. Sekolah Menengah Pertama.

3. Satuan Pendidikan Menengah

a. Sekolah menengah atas

b. Sekolah menengah kejurua

4. Satuan Pendidikan Khusus

a. Sekolah dasar luar biasa

b. Sekolah menengah pertama luar biasa

c. Sekolah menengah atas luar biasa

d. Sekolah luar biasa

5. Satuan Pendidikan kesetaraan

a. Sanggar kegiatan belajar

b. Pusat kegiatan belajar masyarakat.

Pelaku PBJ oleh Satuan Pendidikan

Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia.

1. Pelaksana

Pelaksana merupakan kepala Satuan Pendidikan. Pelaksana berwenang dan bertanggung jawab dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

Di dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana, kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

2. Penyedia

Penyedia dapat berupa perorangan atau badan usaha. Penyedia harus memenuhi syarat dan kriteria:

a. memiliki nomor pokok wajib pajak;

b. memiliki identitas penyedia; dan

c. mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa.

Selain syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud, PBJ Satuan Pendidikan melalui SIPLah harus memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana tercantum dalam SIPLah.

Tahapan PBJ Oleh Satuan Pendidikan

PBJ Satuan Pendidikan dilakukan melalui tahap sebagai berikut.

1. Persiapan pengadaan

2. Penetapan Penyedia

3. Pelaksanaan Kesepakatan Pengadaan

Bukti Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan

Bukti PBJ Satuan Pendidikan melalui SIPLah meliputi :

1. dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan;

2. dokumen hasil pembandingan;

3. dokumen hasil negosiasi;

4. surat pemesanan;

5. berita acara serah terima; dan

6. bukti pembayaran.

Bukti PBJ Satuan Pendidikan melalui luring meliputi :

1. dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan;

2. dokumen hasil pembandingan;

3. dokumen hasil negosiasi;

4. bukti kesepakatan;

5. berita acara serah terima; dan

6. bukti pembayaran.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman PBJ Satuan Pendidikan secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman PBJ Satuan Pendidikan (Unduh)

Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman PBJ Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan