Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan PNS Daerah
Amongguru.com. Penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah agar berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, maka diperlukan petunjuk teknis.
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah terdapat ketentuan-ketentuan yang masih perlu disempurnakan, terkait dengan kriteria dan mekanisme penyaluran tunjangan, sehingga perlu dilakukan pencabutan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Guru PNSD sebagaimana dimaksud meliputi :
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang mendapat tugas tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Kemendikbud telah menetapkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 diterbitkan sebagai penyempurnaan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016).
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037).
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus dalam rangka Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 794).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731).
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1861).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081).
Prinsip Penyaluran Tunjangan
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dilaksanakan dengan prinsip :
- efisien, yaitu harus diusahakan menggunakan sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran dalam waktu sesingkat-singkatnya;
- efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan;
- akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
- kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
- manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Guru PNSD.
Penyaluran Tunjangan Profesi
- Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
- Guru PNSD sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Profesi.
- Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
- Besaran Tunjangan Profesi dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- Penyaluran sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi.
- Kriteria penerima Tunjangan Profesi dan mekanisme penyaluran
Tunjanan Profesi sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018.
Penyaluran Tunjangan Khusus
- Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
- Guru PNSD sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.
- Daerah Khusus sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, dan data dari Kementerian.
- Data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud yang masuk dalam kriteria penetapan Daerah Khusus oleh Menteri yaitu desa dengan status desa sangat tertinggal dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
- Data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud merupakan data daerah dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria sebagai Daerah Khusus tetapi tidak termasuk dalam data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
- Penyaluran Tunjangan Khusus berdasarkan data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dapat bersumber dari alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau sumber lain yang dikelola oleh Kementerian.
- Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
- Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok penerima tunjangan pada golongan/jabatan fungsional yang sama per
bulan. - Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- Penyaluran sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus.
- Kriteria penerima Tambahan Khusus dan mekanisme penyaluran Tambahan Khusus tercantum dalam Lampiran II.
Penyaluran Tambahan Penghasilan
- Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru PNSD.
- Guru PNSD sebagaimana dimaksud adalah guru yang belum bersertifikat pendidik yang
memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan. - Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
- Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) per bulannya. - Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- Penyaluran sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan.
- Kriteria penerima Tambahan Penghasilan dan mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan tercantum dalam Lampiran III.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan PNS Daerah dapat Anda unduh pada link di bawah ini.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 (Download)
Baca juga : Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 tentang DAK Fisik Bidang Pendidikan
Demikian ulasan mengenai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan PNS Daerah. Semoga bermanfaat.