Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 : Kriteria Penerima dan Penyaluran Tunjangan Khusus
Amongguru.com. Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Kriteria penerima dan mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus diatur dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
A. Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus
Tujuan penyaluran Tunjangan Khusus adalah sebagai berikut.
- Memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
- Mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
B. Kriteria Penerima Tunjangan Khusus
Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagai berikut.
- Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dengan kriteria:
- Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
- Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
- Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan: a. kepentingan nasional;
b. program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
c. ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas
di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
C. Mekanisme Penyaluran Tunjangan
1. Sumber Data
Data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
2. Penarikan Data
Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus.
3. Pengusulan Calon Penerima
Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut.
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan.
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat menolak pemberian Tunjangan Khusus melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan.
4. Pergantian Penerima Tunjangan Khusus
Guru PNSD yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti dengan Guru PNSD lain yang belum atau tidak menerima Tunjangan Khusus, apabila Guru PNSD yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Khusus dan Guru PNSD calon pengganti memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Khusus.
Penggantian penerima Tunjangan Khusus dilakukan mengusulkan Guru PNSD pengganti melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dan Guru PNSD pengganti yang bersangkutan menerima pemberian Tunjangan Khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berkenaan.
5. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
- Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Khusus.
- Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
- Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
- Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019.
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
6. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)
SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni pada tahun berkenaan (6 bulan).
Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan). SKTK yang diterbitkan oleh Ditjen GTK dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun
7. Pembayaran Tunjangan Khusus
Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus. Setelah terbit SKTK, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Khusus, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus langsung ke rekening penerima Tunjangan Khusus setelah melakukan verifikasi dan validasi.
8. Penghentian Pembayaran Tunjangan Khusus
Pembayaran Tunjangan Khusus dihentikan apabila Guru PNSD penerima Tunjangan Khusus:
- meninggal dunia, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
- mencapai batas usia 60 tahun, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
- tidak lagi bertugas di Daerah Khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;
- mengundurkan diri sebagai Guru PNSD atas permintaan sendiri, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;
- dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;
- mendapat tugas belajar, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;
- tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan
berkenaan; dan/atau - tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan di daerah khusus, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
9. Perpajakan
Tunjangan Khusus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat Anda unduh pada link di bawah ini.
Baca juga :
- Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 : Kriteria Penerima dan Penyaluran Tunjangan Profesi.
- Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 : Kriteria Penerima dan Penyaluran Tambahan Penghasilan.
Demikian ulasan mengenai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 : Kriteria Penerima dan Penyaluran Tunjangan Khusus. Semoga bermanfaat.