Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS

Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS 

Amongguru.com. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS pada Pemerintah Daerah.

Dana Bantuan Operasional Sekolah merupakan bagian program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan. Dana Bantuan Operasional Sekolah bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Dana BOS sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah provinsi perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah.

Ketentuan Umum

Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah program Pemerintah Pusatuntuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonaliabagi satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan menengah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Pengelolaan Dana BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran Dana BOS, peiaksanaan Dana BOS, penatausahaan Dana BOS, pelaporan Dana BOS, pertanggungjawaban Dana BOS, dan pengawasan Dana BOS.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kotayang melaksanakan urusan pendidikan pada Provinsi dan/tau Kabupaten/Kota.

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Dana BOS (RKAS Dana BOS) adalah dokumenperencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan sekolah yang dibiayai dari Dana BOS.

Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

Bendahara Khusus Pengelolaan Dana BOS (Bendahara Dana BOS) adalah PNS yang ditunjuk menerima, menyimpan,membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Dana BOS pada Satuan Pendidikan.

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang selanjutnya disebut Juknis Dana BOS adalah pedoman penggunaan dan pelaksanaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang melaksanakan urusan pendidikan.

Pengeiolaan Dana BOS meliputi :

  1. Pengelolaan Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada. APBD provinsi dan Satdikdas negeri pada APBD kabupaten/kota; dan
  2. Pengelolaan Dana BOS Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta pada APBD Provinsi.

Penerimaan dan Jumlah Dana BOS Setiap Satuan Pendidikan

Penerima dan jumlah Dana BOS pada setiap Satdik berdasarkan alokasi Dana BOS setiap provinsi ditetapkan berdasarkankeputusan menteri yang menangani urusan pernerintahan di bidang pendidikan.

Penerima dan jumlah Dana BOS pada Satdik menjadi dasar perencanaan dan penganggaran Dana BOS pada setiap Satdik.

Dalam hal penerima dan jumlah Dana BOS pada setiap Satdik belum ditetapkan sampai jadwal penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara, penyusunan perencanaan dan penganggaran didasarkan pada alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya.

Perencanaan dan penganggaran Dana BOS setiap Satdik pada APBD Provinsi, yaitu :

  1. dalam bentuk program dan kegiatan bagi Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri yang diselenggarakan oleh provinsi; dan
  2. dalam bentuk hibah bagi Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat, serta Satdikdas negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan Satdikdas swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Besaran alokasi dana hibah yang akan diterima disesuaikan dengan besaran Dana BOS pada daftar penerima dan jumlah Dana BOS pada Satdik berdasarkan pada keputusan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pengelola Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan

Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menetapkan pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri.

Bupati/walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menetapkan pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikdas negeri.

Pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmen negeri, Satdiksus negeni, dan Satdikdas negeri, terdiri atas :

  1. PKD (Pengelola Keuangan Daerah) selaku Bendahara Umum Daerah;
  2. PA (Pengguna Anggaran);
  3. Bendahara Pengeluaran SKPD;
  4. Penanggung Jawab Dana BOS; dan
  5. Bendahara Dana BOS.

Penetapan pejabat pengelola keuangan Dana BOS ditetapkan setiap tahun bersamaan dengan penetapan PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah).

Jika tidak terdapat perubahan, maka penunjukan pejabat pengelola keuangan Dana BOS tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.

Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS pada Pemerintah Daerah secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan