Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional
Amongguru.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Peraturan BKN tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3), Pasal 55, Pasal 30 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 Ayat (5), Pasal 56 ayat (4), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Mentern PANRB Nomor 1 Tahunn 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
6. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.
7. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
8. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.
9. Koefisien Angka Kredit adalah target Angka Kredit minimal yang harus dipenuhi setiap tahun pada setiap jenjang jabatan.
10. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
12. Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional.
13. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
14. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
15. Angka Kredit Dasar adalah Angka Kredit yang diberikan bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi yang golongan ruangnya berada paling kurang satu tingkat diatas golongan ruang terendah pada jenjangnya.
16. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
17. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional dijelaskan bahwa Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dan kenaikan pangkat.
1. Angka Kredit Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan untuk: (1) pengangkatan pertama; (2) perpindahan dari jabatan lain; (3) penyesuaian; dan (4) promosi.
a. Angka Kredit Pengangkatan Pertama
Angka Kredit untuk pengangkatan pertama berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang : (a) ahli pertama; (b) ahli muda; (c) pemula; atau (d) terampil.
Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS.
Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja calon PNS merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas.
Tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
b. Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan lain
Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dalam hal perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional; dan perpindahan antar kelompok jabatan.
Perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional merupakan perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional pada jenjang yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpindahan antar kelompok jabatan merupakan perpindahan antar kelompok pada jenjang yang setara sesuai dengan bketentuan peraturan perundang-undangan.
Angka Kredit perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional sebelumnya.
Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional yang berpindah ke Jabatan Fungsional lain diberikan sesuai dengan Angka Kredit sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. Angka Kredit Penyesuaian
Angka Kredit penyesuaian diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan.
Masa kerja dalam pangkat terakhir sebagaimana dimaksud dihitung sebagai berikut:
1) kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
2) 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
3) 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
4) 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
5) 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
Di dalam hal PNS dengan jabatan pelaksana maka masa kerja dihitung sejak calon PNS. Pangkat dan golongan ruang serta kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian.
Dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian dikecualikan bagi penyesuaian jabatan melalui penyetaraan jabatan.
PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian berakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Di dalam hal PNS telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang ditetapkan.
Angka Kredit penyesuaian termasuk penyetaraan tercantum dalam Lampiran II angka 5 dan diberikan tambahan Angka Kredit Dasar. Tata cara Penetapan Angka Kredit penyesuaian dan penyetaraan tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf b dan huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
d. Angka Kredit Promosi
Angka Kredit pengangkatan promosi ditetapkan dalam hal promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.
Angka Kredit promosi ke dalam Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat ditambah dengan Angka Kredit Dasar. Sedangkan Angka Kredit kenaikan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan kumulatif konversi Predikat Kinerja. Kelebihan Angka Kredit sebagaimana dimaksud tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan.
Tata cara penghitungan Angka Kredit promosi tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) ketersediaan kebutuhan jabatan;
2) memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
3) memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
4) telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut.
1) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina.
2) Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan.
3) Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi.
4) Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi.
5) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang jabatan.
Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2. Kenaikan Pangkat dan Kebutuhan Angka Kredit
Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila: (a) paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; (b) memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan (c) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Di dalam hal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional.
Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dilakukan melalui mekanisme
kenaikan pangkat Jabatan Fungsional setelah diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.
Kenaikan Pangkat Kategori Keahlian
a. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden.
b. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh Presiden.
c. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden.
d. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden.
e. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kenaikan Pangkat Kategori Keterampilan
Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a untuk menjadi pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi jenjang penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.