Pengumuman Pelaksanaan SKB Penerimaan CPNS Kemenkes Formasi 2019

Pengumuman Pelaksanaan SKB Penerimaan CPNS Kemenkes Formasi 2019

Amongguru,com. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Pengumuman Nomor KP.01.02/IV/2630/2020 tentang PERUBAHAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR DAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG DENGAN PROTOKOL KESEHATAN PADA PENERIMAAN CPNS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2019.

Pengumuman perubahan hasil SKD dan pelaksanaan SKB CPNS Kemenkes formasi tahun 2019 tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara NomorK26-30/D3011/VII/20.03 tanggal30 Juli 2020 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019.

Selain itu, pengumuman diterbitkan untuk menyusuli Pengumuman Nomor KP.01.02/IV/1069/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2019.

Baca : Jadwal Resmi Pelaksanaan SKB CPNS 2020 Formasi Tahun 2019

Berikut ini beberapa informasi penting terkait pengumuman tersebut.

1. Berdasarkan Pengumuman Nomor KP.01.02/IV/1084/2019 tentang Penerimaan CPNS Kemenkes Tahun 2019 disebutkan bahwa peserta pasca PPDS/PPDGS yang terikat masa pengabdian pada instansi di luar Kemenkes tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Kemenkes.

2. Sesuai hasil clearance data peserta seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 yang berasal dari peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PDS-PDGS), terdapat 23 (dua puluh tiga) orang peserta dengan status P/L pada lampiran Pengumuman Nomor KP.01.02/IV/1069/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2019, namun masih memiliki ikatan masa pengabdian sebagai peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PDS-PDGS) pada instansi di luar Kementerian Kesehatan.

3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas,maka perlu dilakukan perubahan status masing-masing menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

4. Peserta yang dapat mengikuti SKB adalahpeserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran.

5. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 hal Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, disebutkan bahwa pelaksanaan SKB akan diselenggarakan dengan memperhatikan pedoman dan atau protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupunpemerintah daerah.Untuk meminimalisir pergerakan peserta maka penetapan lokasi tes akan diselenggarakan pada 34 provinsi.

6. Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB akan dilaksanakan pada tanggal 1-7 Agustus 2020 melalui laman https://sscn.bkn.go.id.

7. Peserta agar terus memonitor perkembangan informasi melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan portal Kementerian Kesehatan, https://cpns.kemkes.go.id.

8. Peserta mengikuti SKB pada provinsi lokasi ujian sesuai dengan lokasi yang dipilih, bagi peserta yang tidak hadir/dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

Ketentuan Pelaksanaan SKB

SKB akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).

Peserta SKB diharapkan mematuhi beberapa ketentuan berikut.

1. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup guna meningkatkan daya tahan tubuh.

2. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum mengikuti seleksi, jika mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.

3. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi

4. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.

5. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

6. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

7. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

8. Membawa alat tulis pribadi.

9. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) .

10. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pengumuman Kementerian Kesehatan Nomor KP.01.02/IV/2630/2020 tentang Perubahan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Pelaksanaan SKB dengan Protokol Kesehatan pada Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada tautan berikut.

  • Pengumuman Perubahan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dengan Protokol Kesehatan pada Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 (Unduh)
  • Lampiran I – Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 (Unduh)
  • Lampiran II – Daftar Peserta P1TL Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 (Unduh)

 

Tinggalkan Balasan