Pengumuman Jadwal SKB CPNS Kemdikbud 2018 Seluruh Provinsi

Pengumuman Jadwal SKB CPNS Kemdikbud 2018 Seluruh Provinsi

Amongguru.com. Pengumuman jadwal SKB CPNS Kemdikbud 2018 seluruh provinsi sudah dirilis seiring dengan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pengumuman jadwal SKB CPNS Kemdikbud 2018 ini bernomor 94424/A.A3/KP/2018 tentang JADWAL DAN TATA TERTIB SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018.

Pengumuman Jadwal SKB CPNS Kemdikbud 2018 Seluruh Provinsi
Pengumuman Jadwal SKB CPNS Kemdikbud 2018 Seluruh Provinsi

Sebagaimana diberitakan bahwa tingkat kelulusan SKD CPNS 2018 masih sangat rendah. Rendahnya tingkat kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan (formasi) yang telah ditetapkan.

Di dalam PermennpanRB Nomor 37 tahun 2018 disebutkan bahwa peserta Seleksi Kompetensi Dasar dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas (passing grade) sesuai ketentuan yang berlaku.

Nilai ambang batas diperlukan untuk menentukan kelulusan tes Kompetensi Dasar CPNS 2018. Agar dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta Seleksi Kompetensi Dasar harus melampaui nilai ambang batas (passing  grade) seperti yang diatur dalam peraturan tersebut.

Passing grade SKD CPNS Tahun 2018 berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.

  • 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  • 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU).
  • 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Melihat masih terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar penerimaan CPNS 2018, maka pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) secara resmi mengeluarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Masih sedikitnya jumlah peserta yang lulus SKD pada beberapa formasi, menyebabkan terjadinya disparitas hasil kelulusan antarwiayah.

Kondisi tersebut akan mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan formasi yang ditetapkan. Alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu tetap dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai.

PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 ini selanjutnya sebagai aturan baru kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 sebagai perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018.

Di dalam PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar akan mengetahui siapa saja yang berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya berdasarkan rangking.

Tidak hanya pelamar dari jalur umum yang dikurangi nilai kumulatif SKD, tetapi pada jalur khusus juga dilakukan pengurangan nilai.

Peserta Seleksi Kopmpetensi Dasar yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 8 (delapan) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan PermenpanRB Nomor 36 tentang Kriteri Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai Peserta SKB Kelompok Pertama dan diberi kode P1/L.

Apabila alokasi formasi belum atau tidak terpenuhi oleh peserta SKB Kelompok Pertama, maka peserta yang memenuhi kriteria nilai ambang batas minimal menurut PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, selanjutnya dinyatakan sebagai Peserta SKB  Kelompok Kedua dan diberi kode P2/L.

Nilai ambang batas minimal sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Peserta SKB Kelompok Kedua berlaku ketentuan sebagai berikut.

  1. Apabila tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 pada kebutuhan atau formasi yang telah ditetapkan.
  2. Apabila Peserta SKB Kelompok Pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi, Peserta SKB Kelompok Kedua berhak mengisi paling banyak 3 (tiga) kali dari seisih antara alokasi formasi dengan jumlah Peserta SKB Kelompok Pertama.
  3. Apabila terdapat Peserta SKB Kelompok kedua  yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, maka penentuannya didasarkan pada pencapaian nilai secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakter Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  4. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Seluruh peserta Seleksi Kompetensi Bidang hanya berkompetisi pada masing-masing lokasi formasi.

Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.

Materi SKB CPNS Kemdikbud 2018

Pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti SKB, agar segera mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing pelamar.

Materi SKB CPNS Kemdikbud 2018 dan durasi waktunya adalah sebagai berikut.

  1. Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan : durasi waktu 20 menit, dilaksanakan menggunakan sistem Computer Based Test (CBT).
  2. Kemampuan Bahasa Inggris : durasi waktu 40 menit dilaksanakan menggunakan sistem Computer Based Test (CBT).
  3. Penalaran dan Pemecahan Masalah : durasi waktu 60 menit dilaksanakan menggunakan sistem Computer Based Test (CBT).
  4. Dimensi Psikologi : durasi waktu 60 menit dilaksanakan menggunakan sistem Computer Based Test (CBT).
  5. Wawancara : durasi waktu 15 menit
  6. Unjuk Kerja : durasi waktu 30 menit, dikelompokkan ke dalam lima tipe unjuk kerja,sebagai berikut.
  • jaringan, mengukur kemampuan teknis peserta di bidang jaringan
  • database, mengukur kemampuan teknis peserta di bidang pengolahan data berbasis web
  • GIS, mengukur kemampuan teknis peserta dalam menggunakan aplikasi berbasis GIS
  • penyusunan informasi media, mengukur kemampuan teknis peserta dalam menyusun informasi media
  • penyusunan bahan publikasi, mengukur kemampuan teknis peserta dalam menyusun bahan publikasi

Tata Tertib Peserta SKB CPNS Kemdikbud 2018

  • Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar
    hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
  • Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum SKB dimulai dan tidak ada dispensasi
    keterlambatan untuk peserta yang datang terlambat mengikuti pelaksanaan seleksi.
  • Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi
    kompetensi bidang dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan
    maka dinyatakan gugur.
  • Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
  1. Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna
    hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal;
  2. Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
  • Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada Panitia, antara lain:
  1. Cetakan (print out) Kartu Peserta Ujian CPNS
  2. KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.
    Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga Asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN. Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian,
    wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Sipil/Kecamatan dan identitas asli lainnya, seperti SIM dan Paspor.
  • Peserta SKB yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta
    Ujian CPNS tidak dapat mengikuti ujian SKB.
  • Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang:
  1. membawa buku-buku dan catatan lainnya;
  2. membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin;
  3. membawa makanan dan minuman;
  4. membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
  5. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizing panitia selama tes berlangsung;
  6. keluar ruang tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
  7. merokok.
  • Ketentuan lain-lain:
  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang
    ditetapkan.
  2. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
  3. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah  diangkat menjadi CPNS/PNS, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
  4. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta. Oleh karena itu, peserta diharapkan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
  5. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
  6. Dalam seluruh tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  7. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud Tahun 2018 bersifat final
    dan tidak dapat diganggu gugat.

Pengumuman Jadwal SKB CPNS Kemdikbud 2018 Seluruh Provinsi

Seluruh peserta SKB, dapat melihat pengumuman jadwal SKB CPNS Kemdikbud 2018 seluruh provinsi pada link berikut.

Peserta tes diharapkan untuk terus memantau perkembangan informasi penerimaan CPNS Kemdikbud tahun 2018 melalui website https://www.kemdikbud.go.id/

Demikian informasi mengenai pengumuman jadwal SKB CPNS Kemdikbud 2018 seluruh provinsi. 

Tinggalkan Balasan