Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kota Yogyakarta Tahun 2023
Amongguru.com. Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerbitkan Pengumuman Nomor 800.1.13.2/5789 tentang Hasil Seleksi Administrasi PPPK di Lingkungan Kota Yogyakarta Formasi Tahun 2023.
Di dalam Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kota Yogyakarta Tahun 2023 di sampaikan bahwa menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Nomor 800.1.13.2/5267 tanggal 19 September 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Formasi Tahun 2023, serta berpedoman pada:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
2. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023;
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; dan
10. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04/01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Formasi Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman ini.
Jadwal tahapan pelaksanaan masa sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Formasi Tahun 2023 sebagai berikut.
1. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Masa Sanggah
a. Masa Sanggah : 19 s.d. 21 Oktober 2023
b. Jawab Sanggah : 19 s.d. 23 Oktober 2023
c. Pengumuman Pasca Sanggah : 22 s.d. 28 Oktober 2023
d. Jadwal Seleksi Kompetensi : Detail informasi hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian.
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi:
a. Pelamar dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan;
b. Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah pelamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id;
c. Daftar pelamar yang pada kolom keterangan tertulis Lulus pada lampiran pengumuman ini dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi;
d. Informasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Formasi Tahun 2023 akan diumumkan lebih lanjut di website https://jogjakota.go.id dan https://bkpsdm.jogjakota.go.id.
3. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi:
a. Daftar pelamar yang pada kolom keterangan tertulis Tidak Lulus pada lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
b. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 19 s.d. 21 Oktober 2023;
c. Adapun ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing;
d. Pelamar yang melakukan sanggahan di luar waktu dan laman yang telah ditentukan sebagaimana tersebut pada huruf b dan c dianggap tidak sah dan tidak dapat diproses lebih lanjut;
e. Tim Pengadaan Seleksi CASN dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
f. Tim Pengadaan Seleksi CASN dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;
g. Tim Pengadaan Seleksi CASN akan memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar;
h. Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 22 s.d. 28 Oktober 2023.
4. Bagi pelamar yang Lulus Seleksi Administrasi berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
5. Detail informasi hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian, kepada para pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi untuk selalu memantau situs https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.jogjakota.go.id.
6. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Tim Pengadaan Seleksi CASN, tetapi di kemudian hari diketahui memberikan keterangan, data yang tidak benar, tidak asli, tidak sesuai dan/atau tidak lengkap mendasarkan persyaratan/ketentuan seleksi CASN sehingga kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak dapat melampirkan/memenuhi persyaratan dan ketentuan lainnya pada saat pendaftaran, seleksi, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kota Yogyakarta berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.
7. Dalam hal pelamar tidak mengetahui atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
8. Kelulusan Pelamar Seleksi adalah prestasi dan hasil kerja Pelamar Ujian itu sendiri, maka apabila:
a. ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta, Panitia, atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan PENIPUAN dan Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bertanggung jawab atas perbuatan tersebut; dan
b. diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan DIGUGURKAN KELULUSANNYA dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
9. Pelamar dalam mengikuti seluruh tahapan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Formasi Tahun 2023, TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
10. Tim Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Formasi Tahun 2023 tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun.
11. Keputusan Tim Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Formasi Tahun 2023, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK di Lingkungan Kota Yogyakarta Formasi Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kota Yogyakarta Formasi Tahun 2023, Semoga bermanfaat.