Pengertian dan Jenis-jenis Pensiun Pegawai di Indonesia

Pengertian dan Jenis-jenis Pensiun Pegawai di Indonesia

Amongguru.com. Pensiun identik dengan telah selesainya masa produktivitas kerja seorang pegawai yang salah satunya ditandai menurunnya pendapatan yang diterima.

Uang pensiun berhak diberikan pada pegawai untuk mendapatkan penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab lain sesuai perjanjian yang ditetapkan. Sebab lain yang dimaksud, misalnya atas permintaan sendiri atau disebut juga pensiun muda.

Pensiun juga dapat diartikan sebagai pembayaran berkala kepada pegawai yang telah bekerja dengan baik selama masa tertentu yang telah berlaku berhenti dari pekerjaannya (pension).

Standar usia pensiun di Indonesia adalah pada usia 55 tahun. Setelah tidak bekerja lagi, maka seseorang risikonya harus mempunyai cadangan uang ekstra yang mampu memenuhi keperluan sehari-hari hingga 20 sampai 25 tahun ke depan.

Hal ini jika dilihat dengan usia hasrat hidup rata-rata orang Indonesia yang mampu mencapai usia 70 hingga 75 tahun.

Jenis-jenis Pensiun di Indonesia

Meskipun telah ditetapkan batas usia pensiun bagi pegawai, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang harus pensiun sebelum batas usia pensiunnya.

Baca juga : Download Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun PNS 2019

Berdasarkan jenisnya, pensiun di Indonesia dibedakan menjadi empat, yaitu pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun tunda, dan pensiun cacat.

Berikut adalah penjelasan dari keempat jenis pensiun tersebut.

1. Pensiun Normal

Pensiun normal merupakan jenis pensiun yang umum terjadi. Pensiun normal diberikan kepada pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan.

Peserta pensiun normal, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun.

Usia pensiun normal ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di Indonesia sendiri, usia pensiun normal rata-rata adalah 55 tahun.

2. Pensiun Dipercepat

Pensiun dipercepat adalah pensiun yang diberikan kepada pegawai karena kondisi tertentu, misalnya usia karyawan telah mencapai 50 tahun, karyawan sudah bekerja dengan masa bakti di atas 30 tahun, dan karyawan mengalami cacat permanen.

Pensiun dipercepat memungkinkan pegawai untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya. Akan tetapi dalam pengajuan permohonannya harus memberikan alasan yang tepat.

Di dalam Peraturan Dana Pensiun dijelaskan bahwa pegawai diperbolehkan pensiun lebih awal daripada usia pensiun normalnya dengan ketentuan dan persyaratan khusus setelah mencapai usia tertentu, antara lain sudah berusia 50 tahun atau sudah memenuhi masa kerja minimum.

3. Pensiun Ditunda

Pensiun ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun.

Ketentuan mengenai pensiun ditunda diatur dalam Pasal 1 ayat 13 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 sebagai berikut,

Bagi peserta Dana Pensiun yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti

Apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat berhak menerima pensiun ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaan sampai pada saat pemberhentian.

Bagi peserta Dana Pensiun yang mengikuti Program Pensiun Iuran Pasti

Apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.

4. Pensiun Cacat

Pensiun cacat adalah pensiun yang diberikan karena sebuah kecelakaan, sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan.

Pensiun cacat tidak berhubungan dengan usia karyawan, dan akan diberikan apabila karyawan yang mengalami cacat dianggap tidak lagi mampu melaksanakan pekerjaannya.

Demikian ulasan mengenai pengertian dan jenis-jenis pensiun pegawai di Indonesia. Terima kasih atas kunjungan Anda, semoga bermanfaat.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan