Penetapan Lokasi SKB Seleksi CPNS Kemendikbud Formasi Tahun 2019

Penetapan Lokasi SKB Seleksi CPNS Kemendikbud Formasi Tahun 2019

Amongguru.com. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Pengumuman Nomor 66609/A.A3/KP/2020 tentang Pemetaan Dalam Rangka Penetapan Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang Dengan Protokol Kesehatan pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019.

Pemetaan untuk penetapan lokasi SKB seleksi CPNS Kemendikbud Formasi Tahun 2019 ini untuk menindaklanjuti beberapa ketentuan berikut.

  1. Pengumuman Nomor 37836/A.A3/KP/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dalam rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019.
  2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NomorB/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 tentang Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
  3. Surat Kepala Badan Kepegawaian NegaraNomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 tentang Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Berikut ini beberapa hal terkait isi pengumuman tersebut.

1. Pelaksanaan SKB

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilaksanakan pada rentang waktu antara 1 September 2020 sampai dengan 12 Oktober 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk meminimalisir pergerakan/mobilisasi peserta maka SKB diselenggarakan pada 34 provinsi.

2. Pelaksaan Daftar Ulang

Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB wajib melakukan pendaftaran ulang melalui laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 7 Agustus 2020 dan melakukan pencetakan Kartu Ujian Seleksi Kompetensi Bidang mulai tanggal 8 Agustus 2020.

Pemilihan lokasi SKB akan diinformasikan kemudian melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id.

Peserta agar terus memantau perkembangan informasi melalui laman https://sscn.bkn.go.iddan laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (https://cpns.kemdikbud.go.id).

Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang ditetapkan dinyatakan gugur.

3. Ketentuan Pelaksaan SKB

Sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka bagi peserta seleksi :

a. dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.

b. tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;

c. wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

d. tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

e. menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

f. membawa alat tulis pribadi;

g. peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3ºC diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

h. peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

4. Lain-lain

a. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.

b. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

c. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

d. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

e.Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS KemendikbudFormasi Tahun Anggaran 2019 tidak dipungut biaya.

f. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud Formasi Tahun Anggaran 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca : Jadwal Daftar Ulang Peserta SKB Seleksi CPNS Kemenag Formasi 2019

Pengumuman Nomor 66609/A.A3/KP/2020 tentang Pemetaan Dalam Rangka Penetapan Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang Dengan Protokol Kesehatan pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019 secara lengkap dapat di unduh di sini.

Tinggalkan Balasan