Pemetaan KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021
Amongguru.com. Direktorat Jenderal Pendidikan islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemetaan KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut bernomor B-1383.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/05/2021 tertanggal 30 April 2021 perihal Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Surat edaran ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.
Sehubungan dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud melakukan pemetaan kelompok kerja (community learning) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Penyelenggaraaan Pemetaan KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah secara terstruktur, sistematis, dan massif.
Terkait dengan pelaksanaan pelaksanaan pemetaan KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah tersebut, maka perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut ini.
1. Memastikan seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang tercatat di Simpatika menjadi anggota atau pengurus kelompok kerja.
2. Memastikan bahwa setiap Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah hanya menjadi anggota atau pengurus di satu kelompok kerja, tidak lebih.
3. Melakukan pemetaan kelompok kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah secara akurat, yaitu dengan berbasis data di Simpatika.
4. Pemetaan diakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Kelompok Kerja dibagi menjadi 2 (dua) yakni Kelompok Kerja Guru Madrasah dan Kelompok Kerja Tenaga Kependidikan Madrasah.
b. Kelompok kerja guru terdiri dari Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk jenjang RA dan MI, sedangkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk jenjang MTs dan MA.
c. Mata Pelajaran untuk jenjang MTs berjumlah 16 Mata Pelajaran, sedangkan untuk jenjang MA berjumlah 24 Mata Pelajaran (sesuai Struktur Kurikulum Madrasah).
d. Kelompok Kerja Tenaga Kependidikan terdiri dari 7 (tujuh) Kelompok Kerja sebagai berikut.
- KKM (Kelompok Kerja Kepala Madrasah)
- Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas)
- KKTU (Kelompok Kerja Tata Usaha)
- KKTA (Kelompok Kerja Tenaga Administrasi)
- KKTL (Kelompok Kerja Tenaga Laboratorium)
- KKTP (Kelompok Kerja Tenaga Perpustakaan)
- KKPA (Kelompok Kerja Pembina Asrama)
5. Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan dilakukan secara digital melalui aplikasi kkgtk-madrasah.kemenag.go.id.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama tentang Pemetaan KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan islam Kemenag tentang Pemetaan KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021. Semoga bermanfaat.
bos punya proposal KKTA (Kelompok Kerja Tenaga Administrasi) ga?
Belum ada bos ..