Paparan Pelaksanaan PPDB SMAN dan SMKN Provinsi Jawa Tengah TA 2023/2024
Amongguru.com. Berikut ini adalah paparan pelaksanaan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Paparan pelaksanaan PPDB ini untuk memberikan gambaran tentang penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjanb SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024
Berikut ini beberapa isi paparan pelaksanaan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Dasar Penyelenggaraan PPDB
1. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
2. Pergub Jateng Nomor 7 Tahun 2021
.Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah
3. SK Kadinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/07038
Juknis PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Jalur dan Kuota PPDB SMA
1. Zonasi : Paling sedikit 55%
2. Afirmasi : Paling sedikit 20%
3. Prestasi : Paling banyak 20%
4. Perpindahan Orangtua/Wali : Paling banyak 5%
Jalur Zonasi
1. Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya.
2. KK Diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
3. Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial)
4. Kebijakan Daerah : memberikan ZONASI KHUSUS paling banyak 12% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri atau SMK Negeri.
5. CPD dari Pondok Pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes.
Jalur Afirmasi
1. Sasaran :
- Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
- Yatim dan/atau Piatu (Ortu Meninggal Karena Covid)
- Anak Panti
- Anak Tidak Sekolah
2. Syarat
- Syarat Keluarga Ekonomi Tidak Mampu : Data DTKS
- Yatim dan/atau Piatu : Data DP3AP2KB Prov. Jateng
- Anak Panti : Data Dinas Sosial Prov. Jateng
- ATS : Keterangan Lurah/Kades disyahkan Dinas Pendidikan Kab/Kota
Baca :
- Juknis PPDB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah TA 2023/2024
- Penetapan Wilayah Zonasi PPDB SMAN Provinsi Jawa Tengah (Jateng) TA 2023/2024
Jalur Perpindahan Orangtua/Wali
- Bagi CPD yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/walinya dan anak guru
- Dibuktikan dengan : surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
- Pindah tugas sekurang-kurangnya antar kab/kota
- Seleksi jarak sekolah pilihan dengan kantor tempat penugasan ortu/wali.
Jalur dan Kuota PPDB SMK
1. Seleksi bagi CPD dari keluarga miskin, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan ATS paling sedikit 15%.
2. Seleksi jarak terdekat : kuota paling banyak 10% bagi CPD sesuai domisili dengan satuan pendidikan plihan.
3. Seleksi Prestasi : Didasarkan atas Nilai Rapor dan Bobot Prestasi Kejuaraan Akademik dan Non Akademik (paling sedikit 75%)
4. Prioritas seleksi didasarkan : prioritas pilihan, domisili dalam satu wilayah kabupaten.
Konversi Akreditasi
Akfeditasi A : 1,0
Akeditasi B : 0,9
Akreditas C : 0,8
Tidak Terakreditasi : 0,7
Paparan Pelaksanaan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini,
Demikian paparan pelaksanaan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat.