Panduan SIMPKB : Pencarian Nomor Uji Kompetensi Guru UKG

Panduan SIMPKB : Pencarian Nomor Uji Kompetensi Guru UKG 

Amongguru.com. Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah bentuk ujian bagi guru untuk mengukur kompetensi yang berkaitan dengan bidang studi dasar serta pedagogik yang menjadi ruang lingkup guru.

Kompetensi pedagogik yang diujikan merupakan bentuk implementasi antara kompetensi pedagogik dan bidang studi guru saat mengajar di dalam kelas.

Tujuan utama dilaksanakannya UKG adalah sebagai berikut.

1. Memetakan tingkat kompetensi guru, misalnya kompetensi pedagogik dan profesional.

2. Membina dan mengembangkan profesi guru sebagai tindak lanjut PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

3. Sebagai langkah awal untuk seleksi mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru).

4. Mengontrol kinerja guru.

Kompetensi yang diujikan dalam UKG meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Penjabaran masing-masing kompetensi adalah sebagai berikut:

Standar kompetensi pedagogik meliputi:

  • kemampuan mengenali karakter dan potensi peserta didik;
  • kemampuan memahami serta menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang efektif;
  • kemampuan membuat rencana dan pengembangan kurikulum; dan
  • kemampuan memberikan nilai dan melakukan evaluasi pada pembelajaran.

Standar kompetensi profesional meliputi:

  • kemampuan dalam menguasai materi, teori, struktur, konsep, serta pola pikir keilmuan untuk mengembangkan mata pelajaran yang diampu;
  • kemampuan memberikan tindakan reflektif untuk mengembangkan keprofesian; dan
  • kemampuan Integrasi guru dalam menyampaikan materi dan tindakan dalam pembelajaran.

Panduan Pencarian Nomor UKG 

Berikut ini panduan dalam pencarian Nomor Uji Kompetensi Guru (UKG).  Panduan ini dapat membantu guru dalam mencari informasi nomor UKG secara lebih cepat, melalui laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/.

Persyaratan dan langkah yang dilakukan guru untuk mencari informasi nomor UKG adalah sebagai berikut.

1. Pastikan Anda terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah dan pastikan Dapodik Sekolah sudah sinkron dengan Dapodik Pusat.

2. Jika Dapodik sekolah belum sinkron dengan Dapodik Pusat, silahkan hubungi operator Dapodik sekolah. Setelah Dapodik sekolah sinkron dengan Dapodik Pusat, tunggu 2×24 jam untuk mendapatkan akun SIM-PKB.

3. Cari dan aktivasi akun SIM-PKB Anda melalui laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/.

4. Masukan nama, propinsi, dan kota Anda kemudian silakan klik tombol CARI GTK.

5. Selanjutnya gulir kebagian bawah laman untuk melihat hasil pencarian, dan silakan lihat nomor UKG seperti pada gambar di bawah ini.

Source : Panduan Registrasi SIMPKB Registrasi Akun Guru (Untuk Guru)

Baca juga :

Demikian Panduan Pencarian Nomor Uji Kompetensi Guru (UKG). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan