Panduan Idul Fitri 1442 H 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19
Amongguru.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di Saat Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut secara khusus membuat tentang panduan shalat Idul Fitri tahun 1442 2021 pada masa pandemi Covid-19, meliputi kegiatan malam takbiran dan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka.
Surat Edaran ditujukan kepada :
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Kabupaten/Kota;
3. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA);
4. Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala; dan
5. Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
Penerbitan Surat Edaran tentang panduan Idul Fitri tahun 1442 H/2021 di saat pandemi Covid-19 ini dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H dan membantu negara menyelamatkan masyarakat dari paparan Covid-19.
Kementerian Agama sesuai tugas dan kewenangannya perlu mengeluarkan Surat Edaran mengenai Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di Saat Pandemi Covid-19.
Panduan Idul Fitri ini sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah, Panitia Hari Besar islam, dan juga masyarakat luas.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat.
Ruang Lingkup
Surat Edaran melingkupi kegiatan malam takbiran dan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka pada 1 Syawal 1442 H/2021.
Baca : Suara Takbir MP3 Merdu Untuk Meriahkan Malam Idul Fitri 1442 H 2021
Berikut ini adalah ketentuan dalam kegiatan malam takbiran dan shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal 144 H/2021.
1. Ketentuan Malam Takbiran
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai perintah agama, penyelenggaraannya pada prinsipnya dapat di semua masjid dan mushala dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pelaksanaannya secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid dan mushala, dengan mempertimbangkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Peniadaan kegiatan takbir keliling untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan takbiran dapat secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
2. Ketentuan Shalat Idul Fitri
a. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (Zoba Merah dan Zona Orange) agar pelaksanaannya di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
b. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442/2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
c. Di dalam hal shalat Idul Fitri pelaksanaannya di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dengan mengindahkan ketentuan berikut.
- Penyelenggaraan shalat Idul Fitri sesuai rukun shalat dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
- Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak.
- Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
- Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit, atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama shalat Idul Fitri dan selamat menyimak Khutbah Idul Fitri.
- Pelaksanaan Khutbah Idul Fitri paling singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan jamaah.
- Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dab menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Baca : Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 Terbaru
d. Panitia Hari Besar islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah , Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi.
e. Pelaksanaan silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal bi Halal di lingkungan kantor atau komunitas.
f. Di dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angkat positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini menyesuaikan dengan kondisi setempat.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di Saat Pandemi Covid selengkapnya dapat di unduh pada link berikut ini.
Demikian Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di Saat Pandemi Covid. Semoga bermanfaat.