Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2019 Turun, Cek Bedanya Dengan Tahun 2018

Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2019 Turun, Cek Bedanya Dengan Tahun 2018

Amongguru.com. Ketentuan mengenai nilai ambang batas atau passing grade pelu dipahami oleh peserta seleksi ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.

Nilai ambang batas (passing grade) merupakan nilai minimal yang harus diperoleh peserta ujian CPNS yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Nilai ambang batas menjadi nilai minimal untuk menentukan kelulusan CPNS pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar.

Penetapan nilai ambang batas atau passing grade ini sesuai dengan prinsip penerimaan CPNS, yaitu transparan dan kompetitif.

Baca : Pahami Seluruh Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019

Peserta ujian CPNS harus bersaing secara terbuka dan sehat tanpa terkecuali, karena penilaian hasil ujian ditentukan pada passing grade yang telah ditetapkan dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) juga sebagai bukti bahwa seleksi penerimaan CPNS 2019 dilakukan secara transparan dan kompetitif.

Materi Seleksi Kompetensi Dasar

Kompetensi Dasar sendiri diartikan sebagai kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

Materi Seleksi Kompetensi Dasar terbagu dari 3 (tiga) bentuk soal, yaitu (1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP);  Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Jumlah soal Seleksi Kompetensi Dasar adalah 100 butir soal, terdiri dari 35 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan 30 butir soal TKW.

Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK apabila menjawab benar nilainya 5 (lima) dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Sedangkan penilaian untuk materi soal TKP apabila menjawab nilai terendah 1 (satu) dan nilai tertinggi 5 (lima) serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Kelulusan peserta seleksi CPNS 2019 ditentukan oleh integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang.

Nilai kumulatif maksimal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah 500 (lima ratus) terdiri dari :

1. Nilai maksimal untuk TKP : 175 (seratus tujuh puluh lima);

2. Nilai maksimal untuk TIU : 175 (seratus tujuh puluh lima); dan

3. Nilai maksimal untuk TWK : 150 (seratus lima puluh).

Nilai Seleksi Kompetensi Dasar memiliki bobot 40 persen, sedangkan Seleksi Kompetensi Bidang memiliki bobot 60 persen.

Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2019 Turun

Salah satu kabar yang menggembirakan terkait nilai ambang batas ini adalah turunnya nilai ambang batas seleksi CPNs tahun 2019.

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 ditetapkan  nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagai berikut.

(1) Nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 126 (seratus dua puluh enam)

(2) Nilai ambang batas Tes Intelegensi Umum (TIU) : 80 (delapan puluh)

(3) Nilai ambang batas Tes Wawasan kebangsaan (TWK) : 65 (enam puluh lima)

Ketentuan nilai ambang batas seleksi CPNS 2019 ini jika dibandingkan dengan tahun 2018, maka mengalami penurunan, khususnya pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca : Materi Lengkap Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019 dan Contoh Soal

Di dalam Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 adalah sebagai berikut.

(1) Nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 143 (seratus empat puluh tiga)

(2) Nilai ambang batas Tes Intelegensi Umum (TIU) : 80 (delapan puluh)

(3) Nilai ambang batas Tes Wawasan kebangsaan (TWK) : 75 (tujuh puluh lima)

Berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) seleksi CPNS 2019 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yaitu dari 143 menjadi 126.

Nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) CPNS 2019 juga menurun, dari 75 di tahun 2018 menjadi sebesar 65.

Sedangkan  nilai ambang batas Tes Intelegensi Umum (TIU) CPNS 2019 adalah sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 80.

Penurunan nilai ambang batas ujian CPNS tahun 2019  tersebut dapat memberikan peluang kepada peserta ujian CPNS untuk dapat lulus tahap Seleksi Kompetensi Dasar.

Selain itu, dengan diturunkannya nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diharapkan dapat meningkatkan prosentase peserta yang lulus tes SKD.

Ketentuan nilai ambang batas seleksi CPNS 2019 tersebut di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus, sebagai berikut.

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude;

2. Penyandang Disabilitas;

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan

4. Diaspora.

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) tetap berlaku seperti di atas.

Nilai Ambang Batas SKD Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cum Laude)

Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Nilai Ambang Batas SKD Penyandang Disabilitas 

Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Nilai Ambang Batas SKD Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Tinggalkan Balasan