Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB Guru

Pedoman Umum Program PKB Guru Terbaru Tahun 2021

Amongguru.com. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB melalui Pendidikan dan Latihan Guru.

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru yang selanjutnya disebut Program Diklat Guru merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan (Ditjen GTK) dalam upaya peningkatan kompetensi guru.

Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.

Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru pasca UKG yang pada tahun 2016 bernama Program Guru Pembelajar, pada tahun 2017 bernama Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan pada tahun 2018 bernama Program Diklat Guru.

Program Diklat Guru akan menggunakan moda tatap muka. Tujuan Program Diklat Guru adalah untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik.

Program Diklat Guru dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK). Pemberdayaan komunitas GTK melalui Pusat Kegiatan Gugus/ Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) serta Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) merupakan salah satu prioritas program Ditjen GTK.

Oleh karena itu, Ditjen GTK melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), Dinas Pendidikan dan instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Diklat Guru berbasis komunitas GTK.

Program Diklat Guru terbagai menjadi dua rancang bangun program diklat. Rancang bangun program diklat yang pertama adalah program diklat bagi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling yang pola peningkatan kompetensinya menggunakan acuan 10 modul Diklat dan diakhiri dengan post test.

Rancang bangun program diklat yang kedua adalah yang diberlakukan bagi guru kejuruan (guru produktif) atau guru kompetensi keahlian.

Rancang bangun program diklat ini dibangun dri kebutuhan lulusan SMK yang harus link and macth dengan kebutuhan kompetensi dunia usaha dan dunia industri.

Dengan demikian, rancang bangun program diklat bagi guru kompetensi keahlian untuk aspek kompetensi profesional, mengacu pada Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Pelaksanaan Program Diklat Guru dikelola oleh PPPPTK dan LPPPTK-KPTK sesuai dengan bidangnya. Di dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan Program Diklat Guru dapat bekerjasama dengan asosiasi profesi, dunia usaha, serta masyarakat sebagai bagian dari ekosistem peningkatan kompetensi guru.

Baca : Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kompetensi Guru

Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB melalui Pendidikan dan Latihan Guru ini terdiri dari tujuh bab, yaitu :

1. Bab I Pendahuuan

2. Bab II Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatigan Guru

3. Bab III Penyelenggaraan Program

4. Bab IV Penilaian dan Sertifikasi

5. Bab V Standar Penyelenggaraan

6. Bab VI Penjaminan Mutu

7. Bab VII Penutup

Tujuan

Pedoman ini disusun untuk digunakan sebagai acuan kerja bagi semua unit kerja/instansi yang akan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru bagi guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan dan guru kejuruan.

Sasaran

Pedoman ini disusun untuk digunakan oleh instansi pembina dan/atau pelaksana Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru, yaitu:

1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

2. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);

3. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan dan Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPPPTK KPTK);

4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;

5. Satuan Pendidikan;

6. Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling;

7. Guru dan/atau Tenaga Kependidikan; dan

8. Asosiasi profesi guru.

Ruang Lingkup

Pedoman ini memberikan informasi mengenai Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru kepada semua pihak yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, materi, strategi, jenis kegiatan, dan rambu-rambu penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru serta proses penilaiannya.

Moda Pelaksanaan

Program Diklat Guru dilaksanakan menggunakan moda tatap muka dan dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

Moda tatap muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan.

Baca : Instrumen Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru (Buku 2 Pedoman PKG Revisi 2016)

Moda tatap muka dapat dilaksanakan dengan dua alternatif, yaitu: 1) tatap muka penuh dan 2) tatap muka dan belajar mandiri.

1. Tatap Muka Penuh

Program Diklat Guru dengan pola tatap muka penuh adalah kegiatan pelatihan yang seluruh alokasi waktu pembelajarannya dilaksanakan secara tatap muka antara peserta dan fasilitator.

Pada pola tatap muka penuh, peserta mengikuti pelatihan selama 60 JP bagi Guru Mata Pelajaran, Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, dan Guru BK untuk menyelesaikan 2 Kelompok Kompetensi (dua modul pedagogik dan dua modul profesional).

Sedangkan bagi Guru Kejuruan, pelatihan selama 150 JP untuk pandalaman materi pedagogik, pendalaman materi profesional serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada 2 (dua) klaster tertentu sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.

2. Tatap Muka dan Belajar Mandiri

Program Diklat Guru pola tatap muka dan belajar mandiri adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan dengan belajar mandiri.

Kegiatan tatap muka di awal kegiatan diberi istilah In Service Learning 1 atau In-1, sementara Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru)

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kegiatan tatap muka di akhir kegiatan diberi istilah In Service Learning 2 atau In-2. Kegiatan On the Job Learning (On) adalah kegiatan belajar mandiri yang merupakan kelanjutan dari proses kegiatan In-1.

a) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, Guru Mapel dan Guru BK Kegiatan pembelajaran ini terdiri atas kegiatan In-1, kegiatan On, dan kegiatan In-2, dengan pola 20JP-20JP-20JP (20-20-20) atau 20JP-30JP-10JP (20-30-10).

b) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru Kejuruan Pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi guru kejuruan menggunakan pola seperti gambar berikut.

Tujuan Program

1. Tujuan Umum

Program Diklat Guru secara umum bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui peningkatan kompetensi baik pedagogik maupun profesional, serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya.

2. Tujuan Khusus

Secara khusus, Program Diklat Guru bertujuan agar peserta:

a. menunjukkan kemampuan sebagai profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru;

b. menguasai kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan kelompok kompetensi atau unit kompetensi yang dipelajari;

c. memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya;

d. menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme, dan keceriaan bagi peserta didiknya;

e. memiliki kemauan untuk terus belajar mengembangkan potensi dirinya;

f. meningkatkan kompetensi guru kejuruan yang memenuhi kualifikasi sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV;

g. membekali guru kejuruan sehingga mampu menjadi guru yang profesional di SMK;

h. memiliki sertifikat kompetensi sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV bagi guru kejuruan.

Prinsip Dasar Pelaksanaan Program

1. Taat Azas

Program dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di Pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.

2. Berbasis Kompetensi

Program merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan oleh karenanya program ini berpedoman pada Standar Kompetensi Guru dan Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.

3. Terstandar

Pengelolaan Program Diklat harus memenuhi standar program yang ditetapkan meliputi: mekanisme kegiatan, kompetensi narasumber nasional, kompetensi instruktur nasional, modul yang digunakan, bahan/alat, tempat pelaksanaan, kepanitiaan, dan kelulusan.

4. Profesional

Pemetaan data hasil UKG digunakan untuk mengelompokkan guru per kelas, per mata pelajaran, dan penentuan modul yang akan dipelajari, sedangkan pemetaan data hasil UKK digunakan untuk pengelompokan guru per klaster.

Selain itu, pemetaan data hasil UKG dan UKK digunakan sebagai acuan Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk menentukan tempat dan target waktu pelaksanaan, menyediakan fasilitas dan instruktur yang kompeten.

5. Transparan

Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.

6. Akuntabel

Proses dan hasil Program dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak.

7. Berkeadilan

Semua guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program Diklat. Untuk mensukseskan penyelenggaraan Program Diklat serta pertimbangan akan adanya keterbatasan dana di Pusat, maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD sehingga kekurangan tersebut dapat diatasi.

Modul Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB melalui Pendidikan dan Latihan Guru (Diklat Guru) selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Pendidikan dan Latihan Guru. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan