Mengukur Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Kelulusan CPNS 2017

Mengukur Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Kelulusan CPNS 2017

Amongguru.com. Passing grade merupakan istilah yang sering muncul dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk kelulusan CPNS pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahapan seleksi yang harus dilalui oleh CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan verifikasi dokumen. Materi tes Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari tiga bentuk, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi (TKP).

Untuk mengetahui rincian materi tes Seleksi Kompetensi Dasar tersebut, silahkan baca : Panduan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS Tahun 2017.

Contoh penentuan kelulusan dengan passing grade, apabila passing grade ditetapkan sebesar nilai 60, maka peserta tes yang dinyatakan lulus adalah peserta dengan nilai 60 atau lebih. Peserta tes dengan nilai di bawah 60, maka dinyatakan tidak lulus tes.

Penentuan passing grade ini mendukung prinsip seleksi penerimaan CPNS, yaitu transparan (terbuka) dan kompetitif (bersaing sehat).

Semua peserta ujian harus bersaing secara terbuka dan sehat, karena penilaian hasil ujian ditentukan pada passing grade yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara dan akan disampaikan secara terbuka.

Pelaksanaan tes dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) sebagai bukti bahwa penerimaan CPNS dilakukan secara transparan dan kompetitif.

Para peserta ujian CPNS tahun ini juga perlu memahami bagaimana cara mengukur nilai ambang batas (passing grade) kelulusan CPNS 2017. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 20 tahun 2017, nilai passing grade kelulusan CPNS tahun 2017 akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.

Akan tetapi, yang perlu diperhatikan oleh para peserta ujian, passing grade kelulusan CPNS setiap tahun selalu mengalami peningkatan. Hal ini artinya bahwa persaingan untuk mencapai passing grade tersebut semakin sulit.

Bukan tanpa tujuan, jika pihak penyelenggara ujian selalu meningkatkan passing grade kelululusan CPNS tersebut. Peningkatan kualitas lulusan CPNS menjadi alasan mendasar dari pihak penyelengara ujian.

Sebagai perbandingan, maka berikut ini passing grade kelulusan Tes Kompetensi Dasar pada pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2014 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 29/2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS  Tahun 2014.

 No. Kriteria Nilai Ambang Batas

Nilai Ambang Batas

1

  72 % dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (175)

126

2

  50 % dari nilai maksimal Tes Intelegensia Umum (150)

75

3

  40 % dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (175)

70

Perhitungan passing grade berdasarkan data pada tabel di atas sebagai berikut.

1. Soal Tes Karakteristik Pribadi ditetapkan dengan kriteria 72% dari nilai maksimal sebesar 175. Passing grade = 72 % x 175 = 126

2. Soal Tes Intelegensia Umum ditetapkan dengan kriteria 50 % dari nilai maksimal sebesar 75. Passing grade = 75 % x 150 = 75

3. Soal Tes Wawasan Kebangsaan ditetapkan dengan kriteria 40 % dari nilai maksimal sebesar 175. Passing grade = 40 % x 175 = 70

Jumlah passing grade untuk Tes Kompetensi Dasar penerimaan CPNS tahun 2014 = 126 + 150 + 70 = 271

Soal Tes Kompetensi Dasar yang harus dikerjakan oleh peserta ujian CPNS tahun 2014 berjumlah 100 dengan rincian sebagai berikut.

1. Jumlah Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKB) =35 butir soal

2. Jumlah Soal Tes Intelegensia Umum (TKU) = 30 butir soal

3. Jumlah Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) = 35 butir soal

Penskoran untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menggunakan kisaran 1 – 5, sedangkan skor untuk soal Tes Intelegensia Umum dan Tes Karakteristik Pribadi masing-masing adalah apabila salah skornya 0 (nol) dan jika benar, skornya 5 (lima).

Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut, kita akan bisa menghitung berapa jumlah minimal jawaban benar yang harus dicapai, sebagai berikut.

1. Jumlah minimal jawaban benar soal Tes Wawasan Kebangsaan = 70 : 5 = 14 soal

2. Jumlah minimal jawaban benar soal Tes Intelegensia Umum = 75 : 5 = 30 soal

3. Jumlah minimal jawaban benar soal Tes Karakteristik Pribadi = 126 : 5 = 25 soal

Untuk dapat dinyatakan lulus, maka setiap kelompok soal Tes Kompetensi Dasar harus memenuhi masing-masing passing grade. Sehingga kelulusan ujian tidak semata-mata ditentukan oleh nilai total passing grade, tetapi ditentukan oleh nilai passing grade tiap kelompok soal.

Sebagai contoh, nilai total passing grade soal Tes Kompetensi Dasar seorang peserta ujian CPNS tahun 2014 adalah 280 dengan rincian nilai sebagai berikut.

1. Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TKB) = 80

2. Nilai Tes Intelegensia Umum (TKU) = 85

3. Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP) = 115

Sesuai keterangan nilai Tes Kompetensi Dasar di atas, maka dipastikan peserta ujian CPNS tersebut tidak lulus.

Mengapa? Karena meskipun jumlah nilai total passing grade sudah memenuhi, akan tetapi ada salah kelompok soal yang tidak memenuhi nilai passing grade, yaitu nilai Tes Karakteristik Pribadi (115 < 126).

Sedangkan dua nilai lainnya (Tes Intelegensia Umum dan Tes Wawasan Kebangsaan) sudah memenuhi passing grade.

Demikian informai mengenai cara mengukur nilai ambang batas (passing grade) kelulusan CPNS 2017. Semoga bermanfaat sebagai informasi untuk CPNS yang saat ini sedang mempersiapan diri untuk mengikuti tes seleksi kompetensi dasar.

 

Tinggalkan Balasan