Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Sejarah Lahirnya UUD 1945)

Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Sejarah Lahirnya UUD 1945)

Amongguru.com. UUD 1945 diresmikan menjadi undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Akan tetapi semenjak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Kemudian pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kembali diberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Selama periode tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, UUD 1945 mengalami empat kali amendemen (perubahan), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Sejarah Lahirnya UUD 1945)

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk pada tanggal 29 April 1945.

Badan ini merupakan badan yang merancang konstitusi 1945. Selama Sidang 1 BPUPKI yang berlangsung pada 28 Mei – 1 Juni 1945, Bung Karno menyampaikan gagasan “Dasar Negara”, yang diberi nama Pancasila.

Pada tanggal 22 Juni 1945, sebanyak 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.

Setelah dihapusnya kata “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” kemudian naskah Piagam Jakarta dijadikan sebagai naskah Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diresmikan pada 18-Agustus-1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Periode Diberlakukannya UUD 1945 (18 Agustus 1945 –  27 Desember 1949)

Selama periode tahun 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena Indonesia saat itu disibukkan oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Pada tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama, dimana peristiwa tersebut adalah perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

Di dalam kehidupan negara demokratis terbentuk banyak partai politik di Indonesia, sehingga dikeluarkan maklumat Pemerintah. Kabinet kemudian diubah menjadi kabinet parlementer., dengan Sultan Syahrir seagai perdana menteri 1 di Indonesia).

Periode Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 –  17 Agustus-1950)

Pada periode waktu tersebut, pemerintah Indonesia menganut sistem parlementer. Bentuk pemerintahan, yaitu federasi. Kondisi ini merupakan perubahan dari tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan.

Periode Diberlakukanya UUDS 1950 (17 Agustus 1950 –  5 Juli 1959)

Pada periode ini kabinet sering dilakukan pergantian, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar. Hal tersebut lantaran tiap partai lebih mengutamakan kepentingan golongan atau partanyai.

Setelah memberlakukan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal selama hampir 9 tahun tersebut, kemudian rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak sesuai,

Periode Diberlakukanya  kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)

Karena situasi politik di Majelis Konstituante pada tahun 1959 yang panas dan banyak kepentingan partai saling tarik ulur politik, sehingga terjadi kegagalan untuk menghasilkan sebuah konstitusi baru.

Selanjutnya pada tanggal 5 Juli 1959, Bung Karno mengeluarkan Keputusan Presiden yang salah satunya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, menggantikan Sementara UUDS 1950 yang berlaku pada saat itu.

Pada saat itu, terdapat beberapa penyimpangan 1945, antara lain sebagai berikut.

  • Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua DPR/MPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA sebagai Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Bung Karno menjadi presiden seumur hidup.

Periode UUD 1945 masa Orde Baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)

Selama Orde Baru (1966-1998), pemerintah berjanji akan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara konsekuen dan murni. Akibatnya Selama Orde Baru, UUD 1945 menjadi sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah aturan:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan implementasi Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
  • Keputusan No. IV / MPR / 1983 mengenai Referendum yang antara lain menyatakan bahwa seandainya MPR berkeinginan mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta masukan dari rakyat dengan mengadakan referendum.
  • Keputusan No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan amandemen terhadapnya

Masa transisi (21 Mei 1998 – 19 Oktober1999)

Pada masa ini dikenal masa transisi, yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur (Sekarang Timor Leste) dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945 (sampai Sekarang)

Salah satu permintaan reformasi pada tahun 19998 adalah adanya amendemen atau perubahan terhadap UUD 1945.

Latar belakang tuntutan amandemen UUD 1945 antara lain karena pada jaman Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (akan tetapi pada nyataannya tidak di tangan rakyat), tetapi kekuasaan yang sangat besar malah ada pada Presiden,

Di dalam periode 1999 – 2002, terjadi 4 kali amendemen UUD 1945 yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR yaitu sebagai berikut.

  • Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999, Amandemen Pertama.
  • S idang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000, Amandemen Kedua.
  • Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001, Amandemen Ketiga.
  • Sidang Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002, Amandemen Keempat.

Sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali amandemen, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan.

Baca juga :

Sekian ulasan Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Sejarah Lahirnya UUD 1945). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan