Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Seleksi CPNS 2021

Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Seleksi CPNS 2021

Amongguru.com. Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Seleksi CPNS Tashun 2021 secara khusus diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS), perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade) dalam seleksi Pegwai Negeri Sipi (PNS).

Oleh karena itu, KemenPANRB telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.  Seperti tahun-tahun sebelumnya, SKD Seleksi CPNS Tahun 2021 akan dilaksanakan menggunakan Computer Assited Test (CAT).

Materi Tes SKD

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca : Latihan Soal Tes Seleksi CPNS dan PPPK P3K Tahun 2021 

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan adalah tes yang digunakan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta seleksi CPNS dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pilar Kebangsaan Indonesia.

Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :

  • Nasionalisme;
  • Integritas;
  • Bela Negara;
  • Pilar Negara; dan
  • Bahasa Indonesia;

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes Intelejensi Umum merupakan tes untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta seleksi CPNS dalam mengimplementasikan :

  • Kemampuan Verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
  • Kemampuan Numerik, yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka; dan
  • Kemampuan Figural, yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristek Pribadi adalah tes psikologi untuk meneliti karakter kepribadian peserta seleksi CPNS dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.

Materi soal Tes Karakteristik Pribadi meliputi sebagai berikut.

  • Pelayanan Publik.
  • Jejaring Kerja.
  • Sosial Budaya.
  • Teknologi informasi dan komunikasi.
  • Profesionalisme.
  • Anti Radikalisme.

Durasi Waktu dan Jumlah Soal SKD

SKD seleksi CPNS Tahun 2021 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. Durasi waktu pelaksanaan SKD tersebut dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, yaitu 130 (seratus tiga puluh menit).

Jumlah keseluruhan soal SKD adalah 110 (seratus sepuluh) soal dengan rincian sebagai berikut.

1. Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sejumlah 30 (tiga puluh) butir soal.

2. Soal Tes Intelegensia Umum (TIU), sejumlah 35 (tiga puluh lima) butir soal.

3. Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sejumlah 45 (empat puluh lima) butir soal.

Pembobotan Nilai SKD

Berikut ini adalah ketentuan pembobotan nilai SKD seleksi CPNS tahun 2021.

1. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

2. Untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 (lima ratus lima puluh) dengan rincian sebagai berikut.

1. 150 (seratus lima puluh) untuk soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

2. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk soal Tes Intelegensia Umum (TIU).

3. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nilai Ambang Batas SKD

Penetapan nilai ambang batas SKD seleksi CPNS 2021 adalah sebagai berikut.

1. 65 (enam puluh lima) untuk soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

2. 80 (delapan puluh) untuk soal Tes Intelegensia Umum (TIU).

3. 166 (seratus enam puluh enam) untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ketentuan nilai ambang batas SKD tersebut dikecualikan bagi pendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, yaitu Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Untuk putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Keputusan Menteri PANRB Nomor1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian informasi mengenai ketentuan nilai ambang batas (passing grade) SKD Seleksi CPNS tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan