Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang Libur Nasional Pilkada 2020

Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang Libur Nasional Pilkada 2020

Amongguru.com. Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Libur Nasional Pilkada 2020 ini diterbitkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan/atau Wakil Walikota Tahun 2020 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.

Di dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan bahwa hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional secara lengkap dapat diunduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Libur Nasional Pilkada Tahun 2020. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan