KepMenPANRB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara

KepMenPANRB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara

Amongguru.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan Keputusan MenPANRB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara.

Keputusan MenPANRB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Diktum KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Diktum KEDUA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri atas:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

Diktum KETIGA Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara

Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

Diktum KEENAM : Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a meliputi:

a. pengembangan kurikulum pelatihan;

b. penyusunan rancang bangun program pelatihan;

c. pengelolaan pembelajaran pelatihan;

d. penjaminan mutu pelatihan; dan

e. evaluasi pelatihan.

Diktum KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

Diktum KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.

Diktum KESEMBILAN : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara digunakan sebagai acuan dalam:

a. perencanaan;

b. pengadaan;

c. pengembangan karier;

d. pengembangan kompetensi;

e. penempatan;

f. promosi dan/atau mutasi;

g. uji kompetensi;

h. sistem informasi manajemen; dan

i. kelompok rencana suksesi.

Diktum KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja ASN

Keputusan MenPANRB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Keputusan MenPANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan