KepmenPANRB Nomor 149 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan ASN Guru TA 2022

KepmenPANRB Nomor 149 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan ASN Guru TA 2022

Amongguru.com. Menteri PANRB telah menetapkan KepmenPANRB Nomor 149 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.

KepmenPANRB Nomor 149 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional. dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

b. bahwa berdasarkan hasil seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru, terdapat penyesuaian kebutuhan guru yang disebabkan oleh distribusi, mutasi struktural, meninggal dunia, penutupan sekolah, dan penyebab lainnya.

Penerbitan KepmenPANRB Nomor 149 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan memperhatikan :

1. Surat Menteri Keuangan Nomor : S-331/MK.02/2022 tanggal 15 April 2022;

2. Surat Kepala BKN Nomor 16245/B-BP.02.01/SD/K/2021 tanggal 26 November 2021;

3. Surat Plt. Dirjen GTK, Kemendikbudristek Nomor 0673/B/GT.00/08/2023 tangga; 2 Februari 2023.

Penyesuaian Penetapan Kebutuhan ASN Guru Tahun Anggaran 2022

 

Diktum KESATU : Penyesuaian penetapan rincian kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah sejumlah 108.659 (seratus delapan ribu enam ratus lima puluh sembilan) di 472 (empat ratus tujuh puluh dua) instansi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA : Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat Menteri ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Diktum KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat Menteri ini.

Diktum KEEMPAT : Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Baca : Edaran Mendikbudristek tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024

KepmenPANRB Nomor 149 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian KepmenPANRB Nomor 149 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan