Kepmendikbudristek Nomor 412/O/2022 tentang Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Amongguru.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Kepmendikbudristek Nomor 412/O/2022 tentang Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Kepmendikbudristek Nomor 412/O/2022 tentang Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
2. Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1315).
Diktum KESATU : Menetapkan Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ketentuan Umum
1. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat LLDIKTI merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai
tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
2. Bagian Umum adalah unit organisasi LLDIKTI yang mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
LLDIKTI mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan penyusunan program kerja LLDIKTI;
b. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis data di bidang kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, sumber daya, dan kerja sama perguruan tinggi;
c. melaksanakan pemetaan mutu kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, dan sumber daya perguruan tinggi;
d. melaksanakan penilaian kinerja perguruan tinggi;
e. melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan kemampuan akademik, wawasan, penalaran, kreativitas, minat, bakat, kewirausahaan, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan;
g. melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengembangan, dan pendayagunaan sarana dan prasarana perguruan tinggi;
i. melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi;
j. melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan tata kelola perguruan tinggi;
k. melaksanakan penilaian dan rekomendasi penerima beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan kesejahteraan mahasiswa;
l. melaksanakan penilaian pemberian beasiswa dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
m. melaksanakan penyusunan usul penerima bantuan sarana dan prasarana perguruan tinggi;
n. melaksanakan penelusuran lulusan perguruan tinggi dan sistem informasi dunia usaha dan dunia kerja;
o. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi dan program studi;
p. melaksanakan fasilitasi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
q. melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis pemerolehan kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat; r. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
s. melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan kompetensi, dan kualifikasi akademik pendidik dan tenaga kependidikan serta penilaian angka kredit jabatan fungsional;
t. melaksanakan penilaian angka kredit jabatan akademik dosen dan jabatan fungsional lainnya serta penetapan angka kredit jabatan akademik asisten ahli, lektor, dan lektor kepala;
u. melaksanakan penyiapan bahan penilaian beban kerja dosen;
v. melaksanakan verifikasi data dan aktivitas dosen;
w. melaksanakan penilaian usul pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi serta pembukaan dan penutupan program studi;
x. melaksanakan penyusunan usul penetapan pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi serta pembukaan dan penutupan program studi;
y. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama;
z. melaksanakan kerja sama di bidang fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
aa. melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis pengembangan kerja sama perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lain, industri, dan instansi lain;
bb. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan rekomendasi kerja sama luar negeri perguruan tinggi;
cc. melaksanakan pengelolaan pangkalan data pendidikan tinggi;
dd. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi LLDIKTI;
ee. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
ff. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
gg. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan LLDIKTI;
hh. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LLDIKTI; dan
ii. melaksanakan penyusunan laporan LLDIKTI.
Salinan Kepmendikbudristek Nomor 412/ O/2022 tentang Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Kepmendikbudristek Nomor 412/ O/2022 tentang Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Semoga bermanfaat.