Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak

Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak

Amongguru.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menanda tangani Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak.

Di dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, maka perlu menyelenggarakan program sekolah penggerak sebagai model satuan pendidikan bermutu.

Penyelenggaraan Sekolah Penggerak dilakukan secara bertahap melalui sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Karena beberapa pertimbangan tersebut, sehingga ditetapkan Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak.

Program Sekolah Penggerak, yaitu program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong terwujudnya profil Pelajar Pancasila. Program ini diselenggarakan pada seluruh jenjang satuan pendidikan, yaitu PAUD (usia 5-6 tahun), SD, SMP, SMA, dan SLB.

Di dalam Program Sekolah Penggerak terdapat upaya mendorong satuan pendidikan untuk melakukan transformasi diri, sehingga meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah, kemudian melakukan pengimbasan ke sekolah lain untuk melakukan peningkatan mutu serupa.

Transformasi ini tidak hanya terbatas pada satuan pendidikan, melainkan dapat memicu terciptanya ekosistem perubahan dan gotong royong di tingkat daerah dan nasional, sehingga perubahan yang terjadi dapat meluas dan melembaga.

Tujuan

Berikut ini adalah tujuan Program Sekolah Penggerak.

1. Meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil Pelajar Pancasila.

2. Menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas.

3. Membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas.

4. Menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan, baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.

Sasaran

Sasaran Program Sekolah Penggerak adalah sebagai berikut.

 1. Guru/Pendidik PAUD.

2. Kepala Satuan Pendidikan.

3. Pengawas Sekolah/Penilik.

Sasaran Program Sekolah penggerak berlokasi di Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai pelaksana program Sekolah Penggerak.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak adalah sebagai berikut.

1. Sosialisasi Program Sekolah Penggera.

2. Penetapan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak.

3. Penetapan Satuan Pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

4. Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

5. Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada Satuan Pendidikan.

6. Evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.

Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan