Kelengkapan Berkas PAK Guru dan Pengawas Madrasah
Amongguru.com. Berikut ini adalah kelengkapan berkas Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah.
Kelengkapan berkas Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah ini tercantum dalam Lampiran Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B- 0812/B.II/4/Kp.02.3/02/2023 tentang Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah.
Di dalam Surat Edaran tersebut diinformasikan bahwa pengusulan, penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah dengan jumlah : (1) Jabatan Fungsional Guru berjumlah 400 (empat ratus) pegawai dengan nomor pendaftaran 1 s.d 400; dan (2) Pengawas Madrasah berjumlah 100 (seratus) pegawai dengan nomor pendaftaran 1 s.d 100.
Masa penilaian angka kredit untuk Guru dan Pengawas Madrasah ini sampai dengan 31 Desember 2022. Pendaftaran dan Verifikasi dilaksanakan dari 03 sampai dengan 19 Februari 2023. Sedangkan Masa Penilaian dan Sidang PAK dilakukan pada 25 Februari sampai dengan 10 Maret 2023.
Penelusuran usul, verifikasi, keputusan hasil sidang penilaian dan SK Penetapan Angka Kredit dapat dipantau dan diunduh oleh masing pengusul pada laman https://simpeg5.kemenag.go.id.
Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Guru dan Pengawas dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas :
1. pendidikan;
2. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
3. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Sedangkan unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas :
1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
a. membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b. menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
c. menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
d. menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Berkas Administrasi Umum PAK Guru dan Pengawas Madrasah
Berikut ini adalah berkas administrasi umum Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah berdasarkan Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah.
1. Surat Pengantar Kanwil Kemenag Provinsi/HPPKG
2. Hasil Penilaian SKP Guru 2 (dua) Tahun Terakhir Bernilai Baik
3. PAK Terakhir
4. Penyesuaian PAK Terakhir
5. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
6. SK Penyesuaian NIP dari BKN
7. Sertifikat Pendidik
8. SK Jabatan Terakhir
9. SK Pembagian Tugas Mengajar Mata Pelajaran dan Jam Pelajaran
10. Hasil Penilaian Kinerja Guru
11. Ijazah Pendidikan Terakhir dan Transkrip Nilai
12. Surat Persetujuan Teknik Penyampaian Gelar dari BKN (jika ada)
13. Surat Tugas/Izin Belajar
14. DUPAK yang telah Ditandatangani oleh Atasan Langsung dan Distempel
Kelengkapan berkas Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah dapat di unduh di sini.
Demikian kelengkapan berkas Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah. Semoga bermanfaat.