Kelas Jabatan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
Amongguru.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 27/O/2023 tentang Kelas Jabatan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.
Keputusan Mendikbudristerk tentang Kelas Jabatan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.
Diktum KESATU : Menetapkan kelas jabatan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang meliputi:
a. rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
b. daftar nama jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
c. daftar nama jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
d. tabel hasil evaluasi jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
e. tabel hasil evaluasi jabatan fungsional dan pelaksana di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan; dan
f. peta jabatan di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Kebutuhan dalam peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf f digunakan sebagai dasar penempatan pegawai.
Diktum KETIGA : Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja sesuai dengan kebutuhan dalam peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
Diktum KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur kelas jabatan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dan Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35/M/2021 tentang Kelas Jabatan Sekretariat Lembaga Sensor Film dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca : Kelas Jabatan Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak Kemendikbudristek
Salinan Keputusan Mendikbudristerk Nomor 27/O/2023 tentang Kelas Jabatan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Kelas Jabatan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan. Semoga bermanfaat.