Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2020/2021

Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2020/2021

Amongguru.com. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menetapkan Keputusan Nomor 800/590.a/V.01/DP.1C/2020 tentang KALENDER PENDIDIKAN DAN JUMLAH JAM BELAJAR EFEKTIF PADA TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2020/2021DI PROVINSI LAMPUNG.

DI dalam rangka kegiatan Pembelajaran di awal Tahun Pelajaran 2020/2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung perlu menyusun pedoman kalender pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan secara nasional sebagai acuan penyusunan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif disekolah.

Supaya pelaksanaan proses pembelajaran disekolah-sekolah Se-Provinsi Lampung dapat terlaksana secara efektif dan optimal, maka dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif padaTK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Lampung dengan keputusan Kepala DinasPendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Kaldik Provinsi Bali Tahun Ajaran 2020/2021 ini disusun sebagai penjabaran dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/u/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah/Madrasah.

Penyusunan Pedoman Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2020/2021 ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 51 tahun 2018 tentang Standar Isi dan mengacu dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2020/2021 ini disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung serta seluruh KKKS SD, MKKS SMP, SMA, dan SMK Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung pada tanggal 2 Maret 2020.

Fungsi Kalender Pendidikan

Kalender Pendidikan merupakan bentuk pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.

Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.

Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Komponen Kalender Pendidikan 

Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.

Berikut ini adalah komponen-komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.

1. Permulaan tahun pelajaran

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2. Minggu efektif belajar

Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.

3. Waktu pembelajaran efektif

Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.

4. Waktu libur

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.

Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.

Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.

Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.

Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2020/2021

A. PPDB dan Persiapan Tahun Pelajaran 2020/2021

Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.

  1. Pemberitahuan tentang penerimaan peserta didik baru ke masyarakat luas yang dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluhpuluh) hari sebelum pendaftaran dimulai.
  2. Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari.
  3. Pengumuman peserta didik dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesai proses seleksi yang dilaksanakan bukan pada hari libur.
  4. Pendaftaran ulang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman yang dilaksanakan bukan pada hari libur.

Pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021dilaksanakan pada :

  1. PAUD (TK) pada tanggal15 Juni 2020 sampai dengan 10Juli 2020;
  2. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) menyesuaikan pada tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan 10 Juli 2020;
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB) menyesuaikan pada tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan 10 Juli 2020;
  4. Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB) menyesuaikan pada tanggal 15 Juni sampai dengan 17 Juni 2020;
  5. Sekolah menengah kejuruan (SMK) pada tanggal:
  • pendaftaran tanggal 15 sampai dengan 17juni 2020;
  • tes khusus SMK tanggal 15 sampai dengan 17juni 2020;
  • pengumuman tangggal 18juni 20203.

Perencanaan kelas, penyusunan jadwal dan program sekolah dilaksanakan sebelum tahun pelajaran 2020/2021.

B. Awal dan Akhir Tahun Pelajaran

Awal tahun pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13Juli 2020.2.Akhir tahun pelajaran 2020/2021adalah sehari sebelum waktu awal tahun pelajaran 2021/2022.

Sejak hari pertama masuk sekolah yaitu pada tanggal 13 Juli 2020 kegiatan belajar di ruang kelas sudah berjalan secara efektif.

Kegiatan belajar mengajar dapat menggunakan jadwal pembelajaran khusus (sementara).

Agar kegiatan belajar berjalan secara efektif, maka kegiatan masa orientasi/masa pengenalan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan awal tahun pelajaran 2020/2021.

C. Kegiatan Pembelajaran

Di dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester yaitu semester1 (satu) dan semester II (dua).

Hari Pertama Pembelajaran sekolah dimulai secara serentak baik untuk TK, SD/SDLBdan SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/ SMALB pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020.

Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam 1 (satu) tahun sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Pada awal tahun pelajaran,kepala sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup :

1. KTSP;

2. Program Kerja Sekolah; dan;

3. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Pada permulaan semester, guru-guru berkewajiban membuat program yang mencakup:

  1. Program persiapan mengajar dan administrasi pembelajaran lainnya;
  2. Program kegiatan ektrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; dan
  3. Program semester.

Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar per minggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.

Penyerahan buku raport hasil penilaian Perkembangan Anak didik TK, buku Pribadi dan Buku Penilaian Hasil Belajar SD, SDLB, SMP, SMPLB dan SMA, SMALB/SMK dilaksanakan pada :

  1. Semester Ganjil dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil, yaitu pada jumat, tanggal 18 Juni 2021.
  2. Semester Genap dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap, yaitu pada sabtu, tanggal 19 Juni 2021.

Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2020/2021 secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.

 

Unduh

Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2020/2021 lainnya dapat di unduh pada link berikut.

  • Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 (Unduh)
  • Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021 (Unduh)
  • Kaldik Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 (Unduh)
  • Kaldik Provinsi Sumatra Barat Tahun Pelajaran 2020/2021 (Unduh)
  • Kaldik Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 (Unduh)
  • Kaldik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 (Unduh)
  • Kaldik Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2020/2021 (Unduh)
  • Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021 (Unduh)
  • Kaldik Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 (Unduh)
  • Kaldik Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2021 (Unduh)
  • Kaldik Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2020/2021 (Unduh)
  • Kaldik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2020/2021 (Unduh)
  • Kaldik Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2020/2021 (Unduh)
  • Kaldik Provinsi Kepulauan Riau Tahun Pelajaran 2020/2021 (Unduh)

Demikian informasi tentang kalender pendidikan Kaldik Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan