Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Tengah TA 2023/2024

Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Tengah TA 2023/2024

Amongguru.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024.

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06310 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2023/2024.

Ketentuan Umum

Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Pedoman Penyusunan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024

1. Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan bentuk pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.

3. Permulaan tahun ajaran adalah pembelajaran pada awal tahun ajaran waktu dimulainya kegiatan pada setiap satuan pendidikan.

4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

6. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran.

7. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.

11. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

12. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

13. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

14. Libur Akhir Tahun ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

15. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.

16. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utama.

17. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

18. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan.

19. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan informal pada setiap jenjang dan pada jalur formal, nonformal, dan jenis pendidikan.

20. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

21. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturann mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

22. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Maksud dan Tujuan

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permukaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur, dengan tujuan sebagai berikut.

1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran.

2. Mendorong satuan pendidikn melakukan perencanaan program pembelajaran.

3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai dengan ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

4. Mendorong satuan pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien.

5. Memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di satuan pendidikan.

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024

PPDB dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran

Di dalam pedoman penyusunan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 disampaikan bahwa PPDB pada SD/SLB. MI/MILB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Mei.

Satuan pendidikan SD/SLB. MI/MILB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK yang melaksanakaan PPDB tidak sesuai ketentuan, harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kepala Kanwil Kementerian Agama atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Kegiatan PPDB dilakukan dengan perbedoman pada peraturan perundang-undangan. Dinas Pendidikan Provinisi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB.

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelalajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2023 atau sebelum tanggal yang dinyatakan sebagai permulaan tahun ajaran 2023/2024.

Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2023.

Tinggalkan Balasan