Kaldik Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020
Amongguru.com. Kaldik Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran di Kota Tebing Tinggi, provinsi Sumatra Utara.
Kaldik Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 juga menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran di kota Tebing Tinggi pada tahun pelajaran tersebut.
Meskipun kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan kabupaten/kota yang satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan yang telah ditetapkan.
Fungsi Kalender Pendidikan
Fungsi dari Kalender Pendidikan (Kaldik) adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.
Selain itu, Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.
Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Komponen Kalender Pendidikan
Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.
Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.
1. Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan
2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.
3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.
4. Waktu Libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.
Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.
Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.
- Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
- Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
- Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020
Pembelajaran tahun pelajaran 2019/2020 sebentar lagi akan dimulai. Sekolah perlu menyusun kurikulum sesuai kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat terbagi menjadi dua, yaitu Kalender Pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan Kalender Pendidikan untuk sekolah dengan 5 hari sekolah.
Perbedaan kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Apabila sekolah menerapkan 6 hari sekolah, maka hari Minggu libur. Sedangkan sekolah yang menerapkan 5 hari sekolah, maka hari Sabtu dan Minggu libur.
Dasar Hukum Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020
Dasar hukum penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Kalender Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Pelajaran 2019/2020
Beberapa provinsi sudah mulai melakukan rapat koordinasi untuk menerbitkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi telah menerbitkan draft Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020.
Di dalam draf Kalender Pendidikan tersebut, terdapat uraian kegiatan pendidikan dan perkiraan hari libur selama tahun pelajaran 2019/2020 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). .
Berikut ini adalah uraian kegiatan pendidikan dan hari libur umum jenjang SD dan SMP pada tahun pelajaran 2019/2020 di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Awal Tahun Pelajaran zA19 /2020 dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 dan libur Akhir Tahun Pelajaran 2019l2O2O pada hari Sabtu tanggal 27 Juni i2020.
Hari permulaan masuk sekolah tahun pelajaran 2019/2O20 mulai Senin tanggal 15 Juli 2019. Kegiatan peserta didik baru TK/ SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat, berupa pengenalan seko}ah; dan di tingkat SMP/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat , diselenggarakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) berlangsung tanggal 15 s.d 17 Juli 2019.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk TK/ bentuk lainnya yang sederajat, SD, SMP/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat dimulai secara serentak pada hari Kamis, Tanggal 18 Juli 2019.
Jumlah hari belajar efektif tahun pelajaran 2019/2020 :
- sebanyak 229 hari kerja, yaitu semester 1 sebanyak 116 hari kerja dan semester 2 sebanyak 113 hari kerja untuk jenjang SMP/MTs
- Sebanyak 229 hari kerja, yaitu semester 1 sebanyak 116 hari kerja dan semester 2 sebanyak 113 hari kerja untuk jenjang SD/MI.
Penilaian Tengah Semester dilaksanakan pada tengah semester (minggu ke 9 atau minggu ke 10 ) pada semester yang bersangkutan.
Penilaian Semester hanya dilaksanakan pada akhir semester tahun pelajaran yaag bersangkutan dan jadwal Penilaian Semester secara fleksibel diatur oleh sekolah masing-masing.
Penyerahan Laporan Hasil Belajar dan perkembangan peserta didik Taman Kanak-kanak, Penilaian Hasil Belajar Bagi peserta didik SD/SMP atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat, Semester I dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2019 sedangkan untuk semester 2 dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2020.
Perkiraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bagi SD/MI atau bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 20 sampai dengan 22 April 2020.
Perkiraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bagi SMP/MTs atau bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 6 sampai dengan 11 April 2020.
Perkiraan Ujian Nasional (UN) bagi SMP/MTs atau bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 13 sampai dengan 16 April 2020.
Libur-libur Nasional tahun 2019
- 12 Agustus 2019 : Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1440 H
- 17 Agustus 2019 : Libur Nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-74
- 1 September 2019 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 Hijriyah
- 10 November 2019 : Libur Nasional Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 Hijriyah.
- 25 Desember 2019 : Libur Natal
Libur-libur Nasional tahun 2020
- 01 Januari 2020 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Masehi
- 25 Januari 2020 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Imlek
- 22 Maret 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Isra Mi’raj 27 Rajab 1441 H
- 25 Maret 2020 : Libur Nasional Hari Raya Nyepi
- 10 April 2020 : Jumat Agung (wafatnya Isa Al Masih)
- 19 April 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Wafat Isa Al-masih
- 10 April 2020 : Hari Jum’at Agung
- 06 April – 09 Mei 2020 : Ujian Produktif SMK
- 23 April 2020 : Libur satu hari menyambut bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah
- 24 – 25 April 2020 : Libur dua hari awal bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah
- 01 Mei 2020 : Libur Nasional Hari Buruh Internasional
- 7 Mei 2020 Libur Nasional : Hari Waisak
- 21 Mei 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Kenaikan Isa Al-masih
- 01 Juni 2020 : Libur Hari Lahir Pancasila
Download Kalender Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 pada link di bawah ini.
Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Tebo Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 dari provinsi lainnya dapat diunduh pada link berikut.
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Bali (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Riau (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Barat (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Timur (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Banten (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Sumatra Barat (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jambi (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Kabupaten Sambas Kalimatan Barat (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatra Utara (Unduh)
Demikian informasi mengenai Kaldik Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.