Kaldik Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara TP 2023/2024

Kaldik Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara TP 2023/2024

Amongguru.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara telah menetapkan Kalender Pendidikan (Kaldik) TK SD SMP Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2023/2024.

Kaldik Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1094 Tahun 2023 tertanggal 9 Mei 2023 Tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2023/2024.

Di dalam rangka efektivitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan guna memantapkan mutu pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu Sekolah/Madrasah secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif Sekolah/Madrasah dan hari libur Sekolah/Madrasah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utra Provinsi Sumatera Utara tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2023/2024.

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) TK SD SMP Kabupaten Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

1. Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan bentuk pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.

3. Permulaan tahun ajaran adalah pembelajaran pada awal tahun ajaran waktu dimulainya kegiatan pada setiap satuan pendidikan.

4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

6. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran.

7. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.

11. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

12. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

13. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

14. Libur Akhir Tahun ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

15. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.

16. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utama.

17. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

18. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan.

19. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan informal pada setiap jenjang dan pada jalur formal, nonformal, dan jenis pendidikan.

20. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

21. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturann mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Maksud dan Tujuan

Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Pelajaran 2023/2024 dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permukaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur, dengan tujuan sebagai berikut.

1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran.

2. Mendorong satuan pendidikn melakukan perencanaan program pembelajaran.

3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai dengan ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

4. Mendorong satuan pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien.

5. Memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di satuan pendidikan.

Permulaan Tahun Ajaran

Dinyatakan di dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2023/2024, permulaan Tahun Ajaran 2023/2024 adalah hari Senin, tanggal 14 Juli 2023.

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru, dimulai dengan kegiatan MPLS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari, muai hari Senin tanggal 17 Juli 2023 dan berakhir pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023.

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan;

b. Kalender Pendidikan;

c. Perencanaan Pembelajaran;

d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

e. Penilaian Hasil Pembelajaran;

f. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran; dan

g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);

2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;

3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4) Peraturan Akademik;

5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik; dan

6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Kaldik Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2023/2024

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran pada satuan pendiikan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran.Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran, dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien.

Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan pembelajaran antara lain :

a. Program tahunan dan program semester;

b. Silabus, Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar, dan Modul Projek dalam mempersiapkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila; dan

d. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan khusus lainnya.

Kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh satuan pendidik.

Kegiatan pembelajaran dari jenjang SMP dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sedangan untuk jenjang TK SD mulai tanggal 28 Juli 2023.

Tinggalkan Balasan