Jumlah Angka Kredit Pengembangan Diri Guru PNS Golongan III dan IV

Jumlah Angka Kredit Pengembangan Diri Guru PNS Golongan III dan IV

Amongguru.com. Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri guru agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional.

Pengembangan diri juga diperlukan oleh guru agar dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Pengembangan diri adalah salah satu subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang harus dimiliki guru PNS Golongan III dan IV untuk dapat naik jabatan melalui usulan Penilaian Angka Kredit (PAK).

Setiap guru PNS (minimal golongan IIIa) wajib mengikuti pengembangan diri agar dapat memenuhi komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam unsur utama pada Penilaian Angka Kredit.

Jumlah pengembangan diri yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat diatur dalam  PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009,

Kegiatan Pengembangan Diri dan Angka Kreditnya

Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru.

1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis

Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.

Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung.

Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat.

Adapun kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 – 3 hari penuh atau setara dengan 8 – 24 jam pelajaran @ 45 menit. (kurang dari 30 jam).

Materi Diklat Fungsional

Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain sebagai berikut.

  1. Peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru pembelajar.
  2. Penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar.
  3. Penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan.
  4. Pengembangan metodologi mengajar.
  5. Penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik.
  6. Penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran.
  7. Inovasi proses pembelajaran.
  8. Peningkatan kompetensi profesional.
  9. Penulisan publikasi ilmiah.
  10. Pengembangan karya inovatif.
  11. Kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya.
  12. Peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Durasi Diklat Fungsional dan Angka Kreditnya

Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai berikut.

  • Kegiatan lebih dari 960 jam : angka kredit 15
  • Kegiatan antara 641 sampai dengan 960 jam : angka kredit 9
  • Kegiatan antara 481 sampai dengan 640 jam : angka kredit 6
  • Kegiatan antara 181 sampai dengan 480 jam : angka kredit 3
  • Kegiatan antara 81 sampai dengan 180 jam : angka kredit 2
  • Kegiatan antara 30 sampai dengan 80 jam : angka kredit 1
Bukti Fisik Kegiatan Diklat Fungsional

Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.

  1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik.
  2. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri.
  3. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri.
Kerangka Laporan Diklat Fungsional
  • Bagian Awal

Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala Sekolahserta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.

  • Bagian Isi
  1. Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri dilakukan.
  2. Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian. guru yang bersangkutan.
  3. Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
  4. Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didikya.
  5. Penutup
  • Bagian Akhir

Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut.

2. Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah dengan tujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Kegiatan kolektif guru dapat berupa KKG, MGMP, KKKS, MKKS, dan asosiasi profesi guru lainnya.

Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut.

  1. Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru.
  2. Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media an, dan/atau kegiatan lainnya.
  3. Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
  4. Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
  5. Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit.
  6. Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa:
  • Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15;
  • Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15;
  • Paket Pengembangan Model-model pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15;
  • Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15;
  • Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15.
Keterangan:

Untuk mendapatkan angka kredit, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya.

Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya.

Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka guru tersebut harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.

Seorang guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%. •

Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri. •

Bentuk Kegiatan Kolektif Guru dan Angka Kreditnya

Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut.

  • Lokakarya atau kegiatan bersama untuk penyusunan perangkat kurikulum : angka kredit 0,15
  • Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain :
  1. Sebagai pembahas atau pemakalah : angka kredit 0,2.
  2. Sebagai peserta : angka kredit 0,1
  • Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, termasuk in house training (< 30 jam) : angka kredit 0,1
Bukti Fisik Kegiatan Kolektif Guru

Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.

  1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah.
  2. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Kerangka Laporan Kegiatan Kolektif Guru
  • Bagian Awal

Memuat garis besar isi/materi kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala Sekolah serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).

Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di sekolah.

Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/musyawarah kerja guru.

Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah(KKPS).

  • Bagian Isi
  1. Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan.
  2. Penjelasan isi kegiatan.
  3. Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut.
  4. Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik.
  5. Penutup.
  • Bagian Akhir

Lampiran, yang terdiri dari:

  1. makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan;
  2. matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana tabel berikut.

Sumber : Buku Pedoman Angka Kredit Guru

Baca juga :

Demikian informasi mengenai jumlah Angka Kredit Pengembangan Diri Guru PNS Golongan III dan IV. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan