Jumlah Angka Kredit Karya Inovatif Guru PNS Golongan III dan IV

Jumlah Angka Kredit Karya Inovatif Guru PNS Golongan III dan IV

Amongguru.com. Karya inovatif merupakan salah satu komponen Penilaian Angka Kredit pada unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Unsur Utama).

Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif adalah sebagai berikut.

Keterangan :

Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai IIId ke atas :

  1. Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 (satu) buah.
  2. Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
  3. Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.

Kegiatan karya inovatif ada yang dilakukan secara individu dan juga kelompok. Besaran angka kredit untuk kegiatan karya inovatif yang dilakukan secara bersama adalah seperti pada tabel berikut.

Bentuk-bentuk Karya Inovatif

Karya inovatif dapat berupa :

  1. menemukan teknologi tepat guna;
  2. menemukan atau menciptakan karya seni;
  3. membuat atau memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
  4. mengikuti pengembangan atau penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

Hubungan Karya Inovatif dengan Tugas Mengajar Guru

Hubungan antara Karya Inovatif dengan Tugas Mengajar Guru diatur sebagai berikut.

  1. Karya seni, dapat dilakukan oleh semua guru.
  2. Karya teknologi tepat guna berupa alat atau mesin dan program komputer, dapat dilakukan oleh semua guru.
  3. Karya teknologi tepat guna berupa pengembangan bidang sains/teknologi (eksperimen), model pembelajaran/bimbingan/evaluasi/manajemen/olahraga, alat pelajaran/peraga/praktikum harus sesuai dengan tugas mengajar guru.

Kategori Karya Inovatif

Karya inovatif terdapat dua kategori, yaitu kompleks dan sederhana. Kategori kompleks dan sederhana pada Karya Teknologi Tepat Guna ditinjau dari ruang lingkup penggunaan/pemanfaatan/durasi, sedangkan alat praktikum dan alat pelajaran didasarkan atas jumlah/durasi karya yang dihasilkan.

Kategori kompleks dan sederhana pada Karya Seni ditinjau dari jumlah karya yang
dihasilkan dan karya tersebut sudah dipublikasikan  (dipamerkan/dipertunjukkan/diterbitkan) minimal pada tingkat kabupaten/kota.

1. Menemukan Teknologi Tepat Guna

Teknologi tepat guna adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.

Jenis karya teknologi tepat guna
  • Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran/pembimbingan, pengembangan manajemen, atau pengembangan olah raga yang telah divideokan, sesuai bidang tugas mengajar/membimbing.
  • Hasil eksperimen sains/teknologi sesuai bidang tugas mengajar, yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat.
  • Program aplikasi komputer, yang bermanfaat untuk sekolah, pendidikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh semua guru, tidak bergantung bidang tugas mengajar/ membimbing.
  • Alat/mesin yang bermanfaat untuk sekolah, pendidikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh semua guru, tidak bergantung bidang tugas mengajar/membimbing.
Bukti fisik

Kegiatan yang menunjukkan guru telah menemukan karya teknologi tepat guna harus dibuktikan sebagai berikut.

  • Laporan hasil metodologi/evaluasi/ pembimbingan, pengembangan manajemen, atau pengembangan olah ragan dilengkapi video atau film hasil pengembangan dalam compact disk atau flashdisk.
  • Laporan hasil eksperimen sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan penelitian dan bukti pendukung lainnya.
  • Laporan proses pembuatan dan penggunaan program aplikasi komputer dilengkapi dengan softcopy program aplikasi komputer hasil pengembangan dalam compact disk atau flashdisk.
  • Laporan proses pembuatan dan penggunaan alat/ mesin dilengkapi dengan video/foto karya tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.

Semua laporan di atas harus dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolah.

Angka Kredit

Angka kredit karya teknologi tepat guna (karya sains/ teknologi) adalah sebagai berikut.

Kategori Kompleks
  • Satu atau beberapa karya berupa hasil pengembangan model metodologi/evaluasi pembelajaran/manajemen/ olahraga yang telah divideokan dengan durasi kumulatif minimal 60 menit.
  • Satu karya berupa hasil eksperimen sains/teknologi dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan.
  • Satu karya berupa program aplikasi komputer dan dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan.
  • Satu karya berupa alat/mesin serba guna dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan.
Kategori Sederhana
  • Satu atau beberapa karya berupa hasil pengembangan model metodologi/evaluasi pembelajaran/manajemen/ olahraga yang telah divideokan dengan durasi kumulatif minimal 30 menit.
  • Satu karya berupa hasil eksperimen sains/ teknologi dimanfaatkan di tingkat sekolah.
  • Satu karya berupa program aplikasi komputer untuk pendidikan dan dimanfaatkan di tingkat sekolah.
  • Satu karya berupa alat/mesin dimanfaatkan di tingkat sekolah

2. Menemukan/Menciptakan Karya Seni

Menemukan/menciptakan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.

Karya seni merupakan hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang bersifat transendental dan edukatif baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan secara individual maupun kolektif/masyarakat.

Jenis Karya Seni
  • Seni sastra, meliputi: cerpen, puisi, naskah drama/ teater/film.
  • Seni rupa, meliputi: kriya logam/kayu/keramik, lukisan, patung, dan ukiran.
  • Desain komunikasi visual, meliputi : sampul buku, poster, brosur, baliho, fotografi, animasi, film, company profile.
  • Seni musik/suara, meliputi : lagu, aransemen musik
  • Seni busana, meliputi : baju, celana, rok dan sejenisnya
  • Seni pertunjukan, meliputi: teater, drama, tari, sendratari, dan ensamble musik.
Pengelompokan Karya Seni

Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung tanpa laporan penciptaan; meliputi:

  • Seni Sastra yang terdiri dari novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/
    teater/film.
  • Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung dengan menulis laporan penciptaan; meliputi: (a) seni rupa, seperti: benda-benda souvenir, film animasi cerita; (b) seni desain grafis, seperti: sampul buku, poster, brosur, fotografi; dan (c) seni musik rekaman.
  • Karya seni dengan bukti fisik yang tidak dapat disertakan langsung dan harus menulis aporan penciptaan; meliputi: (a) seni rupa, seperti: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho; (b) busana;dan (c) seni pertunjukan, seperti: teater, tari, sendra tari, ensamble musik.
Bukti Fisik

Karya sastra novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, dan naskah drama berupa buku asli yang diterbitkan ber-ISBN oleh penerbit bereditor sastra dan diedarkan di masyarakat.

Naskah berbentuk kliping (cerpen atau puisi ciptaan sendiri) dari surat kabar/majalah juga harus berupa naskah asli (bukan fotokopi). Semua karya sastra itu harus dilampiri surat pernyataan keaslian karya dan pengesahan oleh kepala sekolah.

Karya seni rupa berupa benda-benda souvenir, seni desain grafis (sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya, pengusulannya dilakukan mengirimkan ke tim penilai berupa:

  • benda karya seni yang dinilaikan,
  • laporan deskripsi proses kreatif penciptaan,
  • keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah,
  • pernyataan kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah,
  • surat keterangan telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan atau memenangkan lomba minimal tingkat kabupaten/kota dari panitia dan pihak yang berwenang (dewan kesenian/asosiasi seni/dinas yang relevan).

Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan mengirimkan ke tim penilai berupa:

  • foto-foto karya atau video dalam compact disk atau flash disk,
  • laporan deskripsi proses kreatif penciptaan,
  • keterangan identitas pencipta dan pernyataan kebenaran keaslian/kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah,
  • surat keterangan telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan atau memenangkan lomba minimal tingkat kabupaten/kota dari panitia dan pihak yang berwenang (dewan kesenian/ asosiasi seni/ dinas yang relevan).
Angka Kredit

Angka kredit karya seni adalah sebagai berikut.

Kategori Kompleks
Seni Sastra
  • Dua buah buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar yang diterbitkan, ber-ISBN.
  • Buku kumpulan cerpen minimal 10 cerpen, buku kumpulan puisi minimal 40 puisi diterbitkan, ber-ISBN,
  • Satuan kliping minimal 10 cerpen atau kliping minimal 40 puisi yang dimuat di media masa yang ber-ISSN.
Desain Komunikasi Visual
  • Setiap judul film (cerita, dokumentasi, animasi), sinetron, wayang, atau company profile berdurasi minimal 30 menit.
  • Setiap minimal 6 baliho yang berbeda, dipasang di tempat umum.
  • Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dan dicetak berwarna.
Seni Musik
  • Setiap 6 judul lagu yang telah direkam oleh instansi/perusahaan rekaman profesional atau setiap 6 judul lagu yang telah dipublikasikan.
  • Setiap 10 naskah aransemen lagu yang telah diterbitkan dan ber-ISBN.
Seni Busana
  • Setiap 10 kreasi busana yang berbeda.
Seni Rupa
  • Setiap 6 lukisan, patung, ukiran, atau keramik yang berbeda.
  • Setiap 20 karya seni fotografi yang berbeda dan telah dipublikasikan/dipamerkan.
  • Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir.
Seni Pertunjukan
  • Satu judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi minimal 60 menit.
  • Beberapa judul drama, teater, musik, tari modern/ klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi komulasi minimal 60 menit.
Kategori Sederhana
Seni Sastra
  • Satu buah buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan,dan ber-ISBN.
  • Buku kumpulan cerpen minimal 5 cerpen atau buku kumpulan puisi minimal 20 puisi diterbitkan, dan ber-ISBN.
  • Satuan kliping minimal 5 cerpen ataukliping minimal 20 puisi yang dimuat di media masa yang ber-ISSN.
Desain Komuikasi Visual
  • Setiap judul film (cerita, dokumenter, animasi), sinetron, wayang, atau company profile berdurasi minimal 15 menit.
  • Setiap minimal 3 (tiga) baliho/poster seni yang berbeda, dan dipasang di tempat umum.
  • Setiap minimal 10 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dan dicetak berwarna.
Seni Musik
  • Setiap 3 judul lagu yang telah direkam oleh instansi/perusahaan rekaman tertentu atau setiap 3 judul lagu yang telah dipublikasikan.
  • Setiap 5 naskah aransemen lagu yang telah diterbitkan, dan ber-ISBN.
Seni Busana
  • Setiap 5 kreasi busana yang berbeda.
Seni Rupa
  • Setiap 3 lukisan, patung, ukiran, atau keramik yang berbeda.
  • Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda. (c) Setiap 5 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
Seni Pertunjukan
  • Satu judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi minimal 30 menit.
  • Beberapa judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi komulasi minimal 30 menit.

3. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga dan Alat Praktikum

Kegiatan ini meliputi membuat/memodifikasi alat pelajaran/alat peraga; dan membuat/memodifikasi alat praktikum.

a. Alat Pelajaran/Peraga

Alat pelajaran/peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang digunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.

Alat pelajaran/peraga mempunyai ciri memperjelas konsep/teori/cara kerja suatu alat dan ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolahtersebut.

Jenis alat pelajaran/peraga
  • Poster/gambar untuk pelajaran
  • Alat permainan pendidikan
  • Model benda/barang atau alat tertentu
  • Benda potongan (cutaway object)
  • Video/animasi pembelajaran.
  • Alat bantu pelajaran (penjasorkes, seni, prakarya, IPA, teknik)
Kriteria Alat Pelajaran/Peraga
  • Berupa alat yang berfungsi untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran/ bimbingan.
  • Pelaksanaan proses an/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih efektif.
  • Alat peraga yang dibuat harus sesuai dengan tugas mengajar/membimbing guru yang bersangkutan.
Bukti fisik

Kegiatan yang menunjukkan bahwa guru telah membuat alat pelajaran/peraga harus dibuktikan dengan :

  • Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran/peraga yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan untuk dikirim.
  • Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan peng-gunaan alat pelajaran/peraga yang dilengkapi dengan alat pelajaran/peraga yang dibuat bila alat pelajaran/ peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
  • Laporan tersebut harus dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolah bahwa alat peraga tersebut dipergunakan di sekolah.
Angka Kredit

Angka kredit untuk setiap karya alat pelajaran/ peraga yang telah dibuat adalah sebagai berikut.

Kategori Kompleks 
  • Setiap 4 poster/gambar 
  • Setiap 4 set alat permainan pendidikan
  • Setiap 4 set model 
  • Setiap 4 alat bantu pelajaran
  • Setiap 1 buah benda potongan (cutaway) 
  • Setiap video/animasi pembelajaran komputer berdurasi minimal 30 menit 
  • Setiap 2 poster/gambar 
  • Setiap 2 set alat permainan pendidikan
  • Setiap 2 set model 
  • Setiap 2 alat bantu pelajaran
  • Setiap video/animasi pembelajaran komputer berdurasi minimal 15 menit

b. Membuat Alat Praktikum

Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.

Alat praktikum tersebut mempunyai ciri dapat digunakan untuk praktikum di sekolah dan ada unsur modifikasi/inovasi apabila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah tersebut.

Jenis alat praktikum
  • Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi)
  • Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil dll).
Kriteria Alat Praktikum
  • Berupa alat praktikum yang dipergunakan dalam an.
  • Pelaksanaan praktikum menjadi lebih mudah dan lebih efektif.
  • Alat praktikum yang dibuat harus sesuai dengan tugas mengajar guru yang bersangkutan.
Bukti fisik

Kegiatan yang menunjukkan bahwa guru telah membuat/ memodifikasi alat praktikum harus dibuktikan dengan :

  • Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum yang dilengkapi dengan VCD atau gambar/foto alat praktikum tersebut apabila alat praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim.
  • Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum yang dilengkapi dengan alat praktikum yang dibuat apabila alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
  • Laporan tersebut harus dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolahbahwa alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah.
Angka Kredit

Angka kredit untuk setiap karya alat praktikum yang telah dibuat adalah sebagaimana tabel berikut.

Kategori Kompleks
  • Setiap 2 (dua) set Alat praktikum sains 
  • Setiap 2(dua) set Alat praktikum teknik
Kategori Sederhana 
  • Setiap 1(satu) set Alat praktikum sains

c. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya

Kegiatan ini meliputi penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.

Bukti Fisik

Bukti fisik Guru yang telah mengikuti penyusunan standar/pedoman/ soal dan sejenisnya harus dibuktikan dengan :

  • laporan kegiatan;
  • naskah standar soal/pedoman tingkat nasional/ provinsi;
  • surat keterangan kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut;
  • surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/pedoman.
Angka Kredit

Besaran angka kredit dalam mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan sejenisnya sebagai berikut.

Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan. Apabila dalam penyusunan standar/soal/pedoman tersebut memerlukan beberapa kali kegiatan sehingga menghasilkan satu produk tertentu, maka dinilai hanya satu kali kegiatan.

Kegiatan sejenis yang dilakukan pada tingkat kabupaten/kota dapat dinilai apabila setara atau memiliki bobot yang sama dengan kegiatan sejenis di tingkat provinsi.

Besaran angka kredit dalam mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan sejenisnya adalah sebagaimana tabel berikut.

Contoh Tingkat Nasional:

  • Penyusunan standar pendidikan dan turunannya
  • Penyusunan pedoman pelaksanaan program tertentu di direktorat (pusat). • Penyusunan soal UN

Contoh Tingkat Provinsi (termasuk jika dilaksanakan di Kabupatan/Kota)

  • Penyusunan pedoman pelaksanaan program tertentu di dinas provinsi.
  • Penyusunan soal try out, soal ujian sekolah di provinsi.
Sumber : Buku Pedoman Angka Kredit Guru

Baca juga :

Demikian ulasan mengenai Jumlah Angka Kredit Karya Inovatif Guru PNS Golongan III dan IV. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan