Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada RA dan Madrasah 2021

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada RA dan Madrasah 2021

Amongguru.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2021.

Informasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.

Di dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, perlu pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya.

Supaya pemberian tunjangan yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, maka perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal Madrasah tahun 2021.

Petunjuk Teknis tersebut merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah.

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya merupakan guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:

1. kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;

2. motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan

3. kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.

Sasaran dan Kriteria

Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut.

1. Sasaran

a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.

b. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.

2. Kriteria

Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut.

a. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

b. Belum lulus Sertifikasi.

c. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

d. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

e. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus

f. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV.

g. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

h. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

i. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.

j. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

k. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

l. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

m. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Sumber Dana

Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penetapan Penerima

Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika.

Baca : Juknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah Tahun 2021

Penyaluran Tunjangan Insentif

Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan. Penyaluran tunjangan insentif dilakukan setiap semester.

Nominal Tunjangan Insentif

Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Jumlah tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021 selengkanya dapat dibaca dan diunduh pada link berikut ini.

Unduh

Baca : Juknis Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran 2021

Demikian informasi mengenai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan