Jenis-jenis Zat Adiktif dan Dampak Penggunaannya Bagi Kesehatan
Amongguru.com. Zat adiktif merupakan zat yang apabila dikonsumsi akan dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi). Apabila dikonsumsi, zat adiktif akan menimbulkan rasa ingin menggunakannya secara terus menerus atau kecanduan.
Kecanduan adalah suatu keadaan fisik maupun psikologis seseorang yang mengakibatkan badan dan jiwa selalu memerlukan zat tersebut untuk dapat berfungsi secara normal.
Jenis-jenis Zat Adiktif dan Dampak Penggunaannya
Terdapat tiga jenis zat adiktif, yaitu narkotika, psikotropika, dan zat psiko-aktif lain.
1. Narkotika
Narkotika adalah zat berbahaya yang tidak boleh digunakan tanpa pengawasan dokter. Penggunaan narkotika tanpa pengawasan dokter merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan penggunanya.
Narkotika dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan berdasarkan potensi dalam menyebabkan ketergatungan, yaitu Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II, dan Narkotika Golongan III.
Narkotika Golongan I sangat berbahaya karena berpotensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Narkotika jenis ini tidak boleh digunakan dalam pengobatan, misalnya heroin (putaw), kokain, dan ganja.
Narkotika Golongan II berpotensi tinggi dalam menyebabkan ketergantungan dan dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan. Contoh narkotika jenis ini adalah morfin, petidin, dan metadon.
Narkotika Golongan III berpotensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam pengobatan, misalnya kodein.
2. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental, dan perilaku (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Narkotika).
Zat ini berkhasiat psiko-aktif yang dapat memengaruhi mental dan perilaku seseorang. Misalnya, orang yang sulit tidur, apabila meminum obat tidur (golongan psikotropika) dapat segera tidur nyenyak. Dengan demikian, penggunaan zat psikotropika harus sesuai dengan resep dokter.
Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi empat golongan berdasarkan potensi dalam menyebabkan ketergantungan.
Psikotropika Golongan I berpotensi sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan sebagai obat. Misalnya ekstasi, LSD (Lysergic acid diethylamide), dan STP/DOM (Dimetoksi alpha dimetilpenetilamina).
Psikotropika Golongan II berpotensi kuat menyebabkan ketergantungan dan sangat terbatas digunakan sebagai obat. Misalnya, amfetamin, metamfetamin, fenisiklidin, dan ritalin.
Psikotropika Golongan III berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan sebagai obat. Misalnya, pentobarbital dan flunitrasepam.
Psikotropika Golongan IV berpontensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan sebagai obat. Misalnya diazepam, klobazam, fenobarbital, klorazepam, dan nitrazepam yang digunakan sebagai obat tidur.
3. Zat Psiko-Aktif Lainnya
Selain narkotika dan psikotropika, terdapat zat psiko-aktif lainnya yang berpengaruh terhadap kerja sistem syaraf pusat jika disalahgunakan penggunaannya.
Zat tersebut apabila dikonsumsi dalam jumlah besar, akan dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Contoh dari zat psiko-aktif selain narkotika dan psikotropika adalah alkohol, nikotin, dan kafein.
Jenis alkohol yang banyak digunakan adalah etanol (C2H5OH). Zat ini dapat diperoleh secara alami melalui fermentasi glukosa dengan ragi (Saccharonyces cerevisiae).
Jika seseorang meminum alkohol, maka kandungan alkohol dalam darahnya akan tinggi. Kondisi tersebut ini dapat menyebabkan orang tersebut mabuk dan mengalami penurunan kesadaran.
Nikotin terdapat dalam daun tembakau. Daun tembakau ini biasanya digunakan sebagai bahan pembuatan rokok. Akibatnya, orang yang merokok akan lebih menahan kantuk atau menjadi lebih aktif.
Akan tetapi, merokok berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan kanker tenggorokan dan kanker paru-paru.
Kafein merupakan zat yang secara alami terdapat dalam kopi. Selain ditemukan dalam kopi, kafein juga dapat ditemukan pada teh dan dikenal dengan nama theine.
Meskipun kafein termasuk dalam zat psikotropika, tetapi tidak ada larangan dalam penggunannya. Pada umumnya, kopi dikonsumsi dengan tujuan agar seseorang tidak mudah mengantuk.
Hal ini disebabkan karena kafein merupakan stimulus yang mampu meningkatkan kinerja otak. Mengonsumsi kopi tidak dilarang, akan tetapi tidak dianjurkan untuk dikonsumsi secara berlebihan.