Jadwal Pengumpulan Berkas dan Verifikasi PPG Dalam Jabatan 2019
Amongguru.com. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan sebuah program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah untuk menyiapkan lulusan S1 Sarjana Kependidikan atau S1/D IV Non Kependididkan untuk menjadi guru yang memiliki kompetensi secara utuh sesuai Standar Sasional Sendidikan.
Bukti dari pelaksanaannya PPG Dalam Jabatan adalah diterimakannya Sertifikat Pendidik Profesional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada guru peserta.
Tujuan Program PPG Dalam Jabatan adalah untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan di Indonesia, antara lain: (1) kekurangan jumlah guru, khususnya pada daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, (2) distribusi guru yang tidak seimbang, (3) kualifikasi guru di bawah standar, (4) guru-guru yang kurang kompeten , dan (5) ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu.
Program PPG Dalam Jabatan diharapkan akan dapat menghasilkan guru-guru profesional diharapkan akan menghasilkan lulusan yang unggul dan siap menghadapi tuntutan jaman.
Baca : Pendidikan Profesi Guru (PPG), Tujuan, dan Manfaatnya Bagi Guru
Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dengan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian, hingga uji kompetensi.
Dengan demikian, akan dihasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, berkarakter, dan cinta tanah air.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2019
Program Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG) tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) akan dimulai dengan melaksanakan seleksi administrasi bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2017 sebanyak 26.298 orang.
Selain itu, Dirjen GTK juga akan melakukan verifikasi serta validasi ulang untuk guru yang dinyatakan lulus administrasi, tetapi belum ditetapkan sebagai peserta PPG tahun 2019 sebanyak 38.457 orang.
Terkait dengan kegiatan pengumpulan dokumen, peserta PPG dari guru TK, SD, dan SMP, pengumpulan dokumennya pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai sekolah tempat guru tersebut bertugas.
Baca : Dibuka Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan 2019
Sedangkan dokumen PPD guru SLB, SMA, dan SMK pengumpulannya dilakukan ke dinas propinsi.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan 2019
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 sebagai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) dijelaskan bahwa Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Persyaratan tersebut meliputi akademik dan persyaratan administrasi.
A. Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan 2019
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dalah sebagai berikut.
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza).
10. Berkelakuan baik.
B. Persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan 2019
Berikut ini beberapa persyaratan administrasi Program PPG Dalam Jabatan 2019.
1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh :
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; dan
- Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
3. Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun (Tahun Pelajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019.
5. Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar.
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).
8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).
9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).
Jadwal Pengumpulan dan Verifikasi Berkas PPG Dalam Jabatan 2019
Jadwal pengumpulan dan verifikasi berkas PPG Dalam Jabatan 2019 diatur dalam Surat Edaran Kemendikbud Dirjen GTK nomor 732.6/B.B3/GT/2019 tertanggal 29 Agustus 2019. Surat Edaran dapat diunduh di sini.
1. Penyerahan berkas dari guru ke dinas dilaksanakan tanggal 1 sampai 30 September 2019.
2. Verifikasi berkas dilaksanakan dari tanggal 15 September hingga 9 Oktober 2019.
3. Penyerahan berkas dari dinas ke LPMP dilakukan tanggal 20 September sampai 12 Oktober 2019.
4. Verifikasi berkas oleh LPML dilaksanakan mulai tanggal 21 September hingga 18 Oktober 2019.
Format Pakta Integritas
PAKTA INTEGRITAS
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama : ………………………….
NIP/NIK : ………………………….
Tempat, Tanggal Lahir : ………………………….
Unit Kerja : ………………………….
Alamat Unit Kerja : ………………………….
Dengan ini saya menyatakan bahwa :
Bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan absah adanya.
Jika dikemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.
Yang membuat pernyataan,
………………………….
Baca : Download Kisi-kisi dan Latihan Soal Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2019.
Demikian informasi mengenai jadwal pengumpulan berkas dan verifikasi PPG Dalam Jabatan 2019. Semoga bermanfaat.