Jadwal Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Kemenkes Tahun 2017

Jadwal Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS SKD Kemenkes Tahun 2017

Amongguru.com. Jadwal Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Kemenkes Tahun 2017.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah mengumumkan daftar lokasi ujian kompetensi dasar beserta waktu pelakasanaannya melalui laman https://cpns.kemkes.go.id/.

Berdasarkan pengumuman tersebut, disebutkan lokasi dan waktu pelaksanaan ujian kompetensi dasar CPNS Kemenkes tahun 2017 sebagai berikut.

1.  Regional Provinsi Sumatra Utara (Medan)

Lokasi ujian :

Aula Kodam Bukit Barisan

Jl. Gatot Subroto KM 7,5 Cinta Damai, Medan Helventia Kota Medan, Sumatra Utara 20122.

Waktu pelaksanaan ujian : 16 – 25 Oktober 2017.

2.  Regional Provinsi Sumatra Selatan (Palembang)

 Lokasi ujian :

Gedung Balai Prajurit

Jl. Sekanak (Belakang Kantor Walikota Palembang).

Waktu pelaksanaan ujian : 16 – 26 Oktober 2017.

3.  Regional DKI Jakarta (Jakarta)

Lokasi ujian :

Aula Badan PPSDM Kesehatan

Jl. Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Aula RS PON Jakarta

Jl. MT Haryono Kav. 11 Cawang, Jakarta Timur.

Waktu pelaksanaan ujian : 16 – 23 Oktober 2017.

4.  Regional Jawa Tengah (Semarang)

Lokasi ujian :

Auditorium Poltekkom Kemenkes Semarang

Jl. Tirto Agung, Pedalangan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah 50268.

Waktu pelaksanaan ujian : 17 – 23 Oktober 2017.

5.  Regional Jawa Timur (Surabaya)

Lokasi ujian :

Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Surabaya

Jl. Pucang Jajar Tengah Nomor 56 Surabaya 60282.

Waktu pelaksanaan ujian : 16 – 22 Oktober 2017.

6.  Regional Sulawesi Selatan (Makasar)

Lokasi ujian :

Auditorium Poltekes Kemenkes Makasar

Jl. Bandungan Bili-bili II, Rappocini, Karunrung, Kota Makasar, Sulawesi Selatan 90221.

Waktu pelaksanaan ujian : 16 – 22 Oktober 2017.

7.  Kantor Regional Sulawesi Utara (Manado)

Lokasi ujian :

Kantor Regional XI Manado

Jl. AA. Maramis KM. 8 Paniki Bawah Mapangat, Manado.

Waktu pelaksanaan ujian : 24 – 27 Oktober 2017.

Jadwal Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Kemenkes Tahun 2017 secara lengkap dapat Anda unduh di sini.

Ralat Jadwal Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Kemenkes Tahun 2017 untuk  Regional Provinsi Sulawesi Selatan (Makasar), DKI Jakarta (Jakarta), dan Jawa Timur (Pengumuman per Tanggal 15 Oktober 2017)

1. Regional Provinsi Sulawesi Selatan (Makasar)

Jadwal Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Kemenkes Tahun 2017

Lokasi ujian :

Kantor Regional XI Manado

Jl. AA. Maramis KM. 8 Paniki Bawah Mapangat, Manado.

Waktu pelaksanaan ujian :

Semula : hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2017 Sesi I Pukul 08.00 – 09.30 WITA

Menjadi : hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2017 Sesi VI Pukul 20.30 – 22.00 WITA

 

2.  Regional Provinsi DKI Jakarta

Lokasi ujian :

Aula RS PON Jakarta

Jl. MT Haryono Kav. 11 Cawang, Jakarta Timur.

Waktu pelaksanaan ujian :

Semula : tanggal 16 – 23 Oktober 2017.

Menjadi : tanggal 16 – 20 Oktober 2017

3.  Regional Jawa Timur

Lokasi ujian :

Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Surabaya

Jl. Pucang Jajar Tengah Nomor 56 Surabaya 60282.

Waktu pelaksanaan ujian :

Semula : pada tanggal 21 dan 22 Oktober 2017, ujian SKD dilaksanakan 2 sesi.

Menjadi : 3 sesi

Jadwal Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Kemenkes Tahun 2017

Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkes Tahun 2017

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus selesi administrasi adalah sebagaimana yang ditayangkan dalam website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemenkes.go.id) pada tanggal 13 Oktober 2017.
  2. Untuk mengetahui kelulusan seleksi administrasi, maka pelamar harus login menggunakan NIK dan password pada saat pendaftaran.
  3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Selesi Kompetensi Dasar (SKD).
  4. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, harus melakukan proses cetak kartu peserta ujian SKD secara mandiri melalui website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemenkes.go.id) pada tanggal 14 Otober sampai dengan 15 Oktober 2017.
  5. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib menempelkan pas foto ukuran 4 x 6 cm.
  6. Kartu Peserta Ujian digunakan untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  7. Pelamar agar menyimpan baik-baik Kartu Peserta Ujian dan membawa kartu tersebut pada saat pelaksanaan ujian Selesi Kompetensi Dasar (SKD).
  8. Jadwal pelaksaanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat dilihat pada kartu peserta ujian.
  9. Pada saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta diwajibkan membawa kartu peserta ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Barang-barang seperti tas, kalkulator, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, boallpoint, telepon genggam (HP), alat tuis, buku, dan sebagainya tidak diperbolehkan dibawa masuk ke tempat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan wajib dititipkan pada penitipan barang.
  10. Pada saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta diwajibkan memakai kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap, sepatu tertutup, jilbab warna putih (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab) dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, dan sandal.
  11. Bagi peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yan telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  12. Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi dan diharapkan sudah makan terlebih dahulu.
  13. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi serta dihimbau untuk tidak membawa kendaraan pribadi, untuk menghindari kepadatan lokasi.
  14. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website Inspektorat Jendral Kementerian Kesehatan (http://www.itjen.depkes.go.id/wbs/). Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak atau oknum tersebut.
  15. Seleksi penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan tahun 2017 sama sekali tidak dipungut biaya.
  16. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  17. Apabila pelamar memberikan keterangan dan atau data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  18. Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017 melalui website PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemenkes.go.id).
  19. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Pengumuman terkait hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2017 dapat dilihat di sini.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kesehatan Kemenkes Tahun 2017

Untuk dapat mengetahui hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Kesehatan tahun 2017, silakan Anda login menggunakan NIK dan password yang digunakan saat pendaftaran online. 

Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkes Tahun 2017

Berikut ini tata tertib pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2017.

  • Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai.
  • Peserta harus melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir sebelum tes dimulai.
  • Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Asli Surat Pengganti Identitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta ujian serta menunjukannya kepada Panitia.
  • Peserta harus sesuai sesuai dengan foto yang ada di dalam kartu peserta.’
  • Peserta diwajbkan memakai kemeja putih tanpa corak, bawahan berwarna gelap, sepatu tertutup, bagi peserta yang menggunakan jilbab, warna jilbab polos.
  • Tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, dan sandal.
  • Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
  • Bagi peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  • Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
  1. Buku – buku dan catatan lainnya.
  2. Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, ballpoint.
  3. Makanan dan minuman.
  4. Senjata api/tajam atau sejenisnya.

Pelanggar tata tertib di atas, dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur.

  • Peserta dilarang :
  1. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes.
  2. Menerima atau memberikan sesuatu dari dan kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian.
  3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia dan tidak menambah waktu.

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib di atas berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta.

  • Barang bawaan peserta wajib dititipkan kepada panitia.
  • Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • Peserta yang telah seleai menempuh ujian, dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
  • Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Baca juga :

Demikian informasi mengenai Jadwal Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Kemenkes Tahun 2017.

Tinggalkan Balasan