Jadwal Lokasi dan Persyaratan Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham Tahun 2017

Amongguru.com. Jadwal Lokasi dan Persyaratan Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham Tahun 2017.

Serangkaian tahap seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  tahun anggaran 2017 telah selesai dilaksanakan.

Tahapan Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seluruh formasi untuk kualifikasi pendidikan SLTS/sederajar, Diploma III (D3), Dokter, dan Sarjana telah terlaksana dengan lancar tanpa mengalami kendala yang berarti.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru saja mengumumkan kelulusan akhir seleksi sebagai puncak dari seluruh tahapan seleksi CPNS Kemenkumham tahun 2017.

Pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kemenkumham Tahun 2017 Pelamar Dokter dan Sarjana

Pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kemenkumham Tahun 2017 Pelamar SLTA dan D3

Anda juga dapat mengunduh pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kemenkumham tahun 2017 tersebut melalui portal resmi Kemenkumham, http://cpns.kemenkumham.go.id/.

Sebagai informasi, nilai akhir kelulusan merupakan integrasi dari nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Penentuan nilai akhir tersebut dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah :

  1. peserta yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai, mengikuti seluruh tahapan seleksi; dan
  2. peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional; serta
  3. khusus peserta pada jabatan Dokter Umum Pertama, Penjaga Tahanan Formasi Umum Pria Kanwil Riau, Penjaga Tahanan Formasi Umum Wanita Kanwil Jawa Barat, dan Penjaga Tahanan Formasi Umum Pria Kanwil Sulawesi Tenggara, dikarenakan ada peserta yang mempunyai nilai akhir sama pada batas formasi dan setelah dilakukan perhitungan sampai dengan 3 (tiga) digit dibelakang koma, maka untuk mengakomodir peserta yang mempunyai nilai akhir sama tersebut, telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 138 Tahun 2017 tanggal 9 November 2017.

Jadwal Lokasi dan Persyaratan Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham Tahun 2017

Jadwal lokasi dan persyaratan pemberkasan ulang CPNS Kemenkumham tahun 2017 ini bersumber dari Lampiran II Pengumuman Nomor : SEK.KP.02.01 – 1000 tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia Tahun Anggaran 2017.

A.  Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham Tahun 2017

Peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tahap akhir wajib melakukan pemberkasan ulang dengan ketentuan sebagai berikut,

  1. Menginput data sebelum melakukan pemberkasan ulang pada aplikasi melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id. mulai tanggal 12 sampai dengan 16 November 2017.
  2. Melengkapi dan membawa dokumen persyaratan pada :
  • Hari, Tanggal : Selasa – Kamis, 13 – 16 November 2017.
  • Waktu :  Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 (waktu setempat)
  • Tempat : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (sesuai tempat pendaftaran bagi Diploma III, SLTA, dan sesuai domisili bagi Sarjana dan Dokter)

Perlu diperhatikan bahwa hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apabila dalam jangka waktu tanggal 13 sampai dengan 16 November 2017 peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.

Jika dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusa akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai atau tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

B.  Persyaratan Administrasi Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham Tahun 2017

Berikut ini adalah daftar kelengkapan administrasi pemberkasan ulang peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir CPNS Kemenkumham tahun 2017.

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia RI di Jakarta, ditulis dengan tinta hitam/ballpoint dan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh yang bersangkutan, rangkap 3 (tiga). Contoh Surat Lamaran klik di sini.
  2. Fotokopi Ijasah dan Transkrip Nilai Pendidikan terakhir (dilampirkan fotokopi ijasah SD, SMP, SMA, Diploma III, rangkap 3 (tiga).
  • SD Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  • SMP Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  • SLTA Sederajat Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  • Diploma III (D III) Perguruan Tinggi/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Direktur Program, Dekan, Ketua.
  • Sarjana (S1) Perguruan Tinggi/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik, Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik.
  • Dokter Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik, Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik.
  1. Daftar Riwayat Hidup, ditulis tangan dengan huruf kapital bertinta hitam/ballpoint, bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditempel pas foto 3 x 4 berlatar belakang merah, rangkap 3 (tiga). Format Daftar Riwayat Hidup klik di sini.
  2. Surat Pernyataan (Super) 5 Poin, diketik, diberi materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani bertinta hitam, rangkap 3 (tiga). Surat Pernyataan (Super) 5 Poin klik di sini.
  3. Surat Pernyataan (Super) 2 Poin, bagi peserta yang melamar formasi Penjaga Tahanan, diketik, diberi materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani bertinta hitam, rangkap 3 (tiga). Surat Pernyataan (Super) 2 Poin klik di sini.
  4. Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) dari Dinas Ketenagakerjaan setempat yang masih berlaku sampai dengan bulan Desember 2017 (asli dan foto kopi dilegalisir). Panduan membuat kartu pencari kerja klik di sini.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort/Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan bulan Desember 2017 (asli dan foto kopi dilegalisir)
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru (bulan Desember 2017) dan harus ditandatangani oleh Dokter (asli dan 2 foto kopi).
  7. Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru, ditandatangani oleh Dokter serta melampirkan hasil laboratorium (bulan November, asli dan 2 foto kopi).
  8. Pas foto 3 x 4 berlatar belakang merah (10 lembar) dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut.
  9. Akta Kelahiran (3 lembar foto kopi).
  10. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP-el dari Dukcapil (3 lembar foto kopi).
  11. Berkas lamaran rangkap 3 (tiga) dimasukkan ke dalam stopmap
  • Warna hijau, untuk kualifikasi pendidikan Sarjana.
  • Warna kuning, untuk kualifikasi pendidikan Diploma III.
  • Warna merah, untuk kualifikasi pendidikan SLTA.

Pada luar stopmap ditulis :

  • Nama
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Nomor Ujian
  • Jabatan yang Dilamar
  • Pendidikan
  • Alamat Sekarang
  • Nomor Telepon HP yang mudah dihubungi
  • Alamat Email

Informasi tambahan untuk peserta  :

  1. Bagi peserta pemberkasan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat : fotokopi ijasah SD dan SMP dapat di legalisir oleh Dinas Pendidikan dimana saat ini peserta berdomisili.
  2. Bagi peserta pemberkasan dengan kualifikasi pendidikan Sarjana/Dokter Umum : fotokopi ijasah SD, SLTP/SMP dan SLTA/SMA sederajat dapat dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dimana saat ini peserta berdomisili.
  3. Fotokopi ijasah sebagai dasar pengangkatan seperti peserta kualifikasi SLTA sederajat maka fotokopi ijasah SLTA sederajat dan peserta Sarjana/Dokter Umum maka fotokopi Sarjana/Dokter Umum tetap wajib sesuai lampiran pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002.

Berdasarkan data kelengkapan pemberkasan ulang tersebut dan melihat waktu pemberkasan ulang yang cukup singkat, maka peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir CPNS Kemenkumham tahun 2017 diharapkan untuk segera mempersiapkan berkas-berkas yang diminta sesuai ketentuan di atas.

Demikian informasi mengenai Jadwal Lokasi dan Persyaratan Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda yang dinyatakan lulus tahap akhir CPNS Kemenkumham, khususnya dalam mempersiapkan pemberkasan ulang.

 

Tinggalkan Balasan