Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018

Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018

Amongguru.com. Seleksi CPNS Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan memasuki tahap Tes Kompetesi Dasar (TKD).

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sudah mulai menyusun jadwal dan lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018. 

Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018
Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu membuka seleksi CPNS Daerah tahun anggaran 2018 untuk kebutuhan formasi umum dan juga formasi khusus.

Tahap pendaftaran CPNS Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2018 sudah selesai secara serempak dengan daerah lainnya pada tanggal 15 Oktober 2018 kemarin. Pendaftaran dilakukan melalui sistem online dan terintegrasi pada portal SSCN.

Berkaitan dengan hasil seleksi administrasi, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah mengumumkan nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi adalah yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi seuai dengan ketentuan yang diberlakukan.

Pelamar yang lulus adminisrasi atau Memenuhi Persyaratan (MP) berhak untuk mengikuti tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pengumuman selengkapnya tentang hasil seleksi administrasi CPNS Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2018, silahkan klik link berikut.

Ketentuan Umum Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pelamar yang dinyatakan telah lulus seleksi administrasi, wajib memahami ketentuan pelaksanaan tes kompetensi dasar.

Merujuk pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar tahun 2017, berikut ini adalah ketentuan umum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

  • Peserta wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai.
  • Peserta harus melakukan registrasi sebelum Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai,
  • Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta yang terlambat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.
  • Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  • Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar, peserta wajib membawa persyaratan berikut.
  1. Kartu Peserta Ujian SSCN
  2. KTP asli/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dukcapil yang masih berlaku.
  • Peserta wajib menunjukkan semua persyaratan yang dibawa kepada panitia.
  • Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan, maka peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
  • Peserta diwajibkan memakai kemeja putih, celana panjang/rok hitam, sepatu pantofel (rapi dan sopan).
  • Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
  • Peserta duduk pada tempat yang sudah ditentukan.
  • Bagi peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang ditentukan, maka dinyatakan gugur.
  • Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
  • Selama di dalam ruangan tes kompetensi dasar, peserta dilarang membawa :
  1. buku – buku dan catatan lainnya;
  2. kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, bolpoint;
  3. makanan dan minuman; dan
  4. senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Selama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta dilarang :
  1. bertanya atau berbicara dengan sesama peserta ujian;
  2. menerima atau memberikan sesuatu dan atau kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
  3. keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia; dan
  4. merokok dalam ruangan tes.
  • Sanksi
  1. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib, maka diberi teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
  2. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apa pun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang ujian.
  • Lain-lain
  1. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat atau roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi, diwajibkan memarkir kendaraan di dalam lingkungan yang sudah ditentukan oleh panitia.
  2. Kelulusan peserta adalah prestasi dari peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
  3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak benar, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  4. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak benar, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  5. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  7. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018

Jadwal dan lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018 dapat dilihat di sini.

Peserta tes diharapkan untuk terus memantau perkembangan informasi terkait jadwal dan lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018 melalui website resmi penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, http://bkd.tanahbumbukab.go.id/

Baca juga :

Demikian yang dapat Admin informasikan mengenai Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan