Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro

Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro

Amongguru.com. Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik indonesia agar kebijakan PPKM untuk diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan Covid-19 di level Desa dan Kelurahan.

Di dalam Instruksi tersebut, terdapat beberapa kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro. Seluruh desa dan keluarahan yang berada di kabupaten/kota tersebut wajib mengikuti aturan PPKM mikro. Penerapan PPKM mikro ini dimulai dari tanggal 9 sampai dengan 22 Februari 2021.

Bagi kabupaten/kota yang tidak masuk dalam wilayah PPKM mikro, tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang diberlakukan.

Di dalam instruksi Mendagri tersebut mengatur tentang PPKM mikro sampai pada tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpontensi menimbulkan penularan Covid-19.

Gubernur pada wilayan PPKM mikro terkait, dapat menambah prioritas wilayah perbatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Kriteria Zonasi PPKM Mikro

PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Zona hijau, dengan kriteria tidak  ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

2. Zona kuning, dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari, maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

3. Zona orange, dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari, maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

4. Zona merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari, maka skenario pengendaliannya adalah pemberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup :

  • menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
  • melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketata;
  • menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial;
  • melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
  • membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 22.00; dan
  • meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan

Mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Sedangkan supervisi dan pelaporan Posko Tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.

Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19. Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi, sebagai berikut.

1. Pencegahan

2. Penanganan

3. Pembinaan

4. Pendukung penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan

Di dalam melaksanakan fungsi tersebut, Posko Tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, TNI, dan POLRI.

Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhannya.

Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 secara lengkap dapat dibaca dan diunduh di sini.

Tinggalkan Balasan