Inilah Daftar Lengkap Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan 2017

Inilah Daftar Lengkap Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan 2017

Amongguru.com. Salah satu syarat dalam proses pendataan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah diperlukan daftar linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki guru dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nomor 3302/B.B4/GT/2017 tertanggal 6 November 2017 dengan ditandatangani oleh Hamid Muhamad, selaku Plt. Direktur Jendral.

Lebih lanjut, di dalam edaran dijelaskan bahwa daftar linieritas ini digunakan sebagai pedoman bagi guru untuk menetapkan bidang studi pada PPG Dalam Jabatan.

Daftar linieritas bidang studi PPG Dalam Jabatan tersebut dikhususkan untuk guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Pengertian linier yang dimaksud di sini adalah adanya kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan.

Sebagai informasi, bahwa pada tahun 2017 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru  Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan (dalam hal ini PPG).

Beberapa poin penting tentang kegiatan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan tahun 2017 ini sebagai berikut.

1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.

2. Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.

3. Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai  (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut.

4. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki.

Baca juga : Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB.

Daftar linieritas bidang studi PPG Dalam Jabatan 2017 terbagi dalam dua bagian, sebagai berikut.

  • Daftar linieritas untuk Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun).

  • Daftar linieritas untuk Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK (untuk guru yang linear dan serumpun) yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2015 (berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan).

Sebagai catatan, untuk bidang kejuruan, linearitas bidang mata pelajaran dengan ijazah sertifikasi yang belum tercantum pada tabel tersebut akan diverifikasi lebih lanjut.

Daftar lengkap linieritas bidang studi PPG Dalam Jabatan 2017 dapat Anda unduh pada link di bawah ini.

1. Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud tentang Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan dengan Ijazah S-1/D-IV (Download)

2. Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud tentang Daftar Linieritas  Bidang Studi PPG Dalam Jabatan dengan Ijazah S-1/D-IV (Download)

Demikian ulasan mengenai daftar lengkap linieritas bidang studi PPG Dalam Jabatan 2017. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan