Informasi Resmi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Informasi Resmi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Amongguru.com. Informasi Resmi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 – Keputusan bersama tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, dan Nomor 01/SKB/MENPAN.RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Pengumuman tersebut ditetapkan di Jakarta, tertanggal 22 September 2017, ditandatangani oleh Menteri Agama (Lukman Hakim Saifudin), Menteri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Asman Abnur).

Pertimbangan pemerintah menerapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 adalah untuk efisiensi dan efektivitas hasil kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Hal-hal penting yang diputuskan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 adalah sebagai berikut.

  1. Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1439 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
  2. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan  langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Pelaksanaan Cuti Bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang belaku pada setiap unit kerja./satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
  4. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi diatur oleh pimpinan masing-masing.
  5. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  • Hari Libur Nasional Tahun 2018

  1. Tanggal 1 Januari 2018 (Senin) :  Tahun Baru 2018 Masehi
  2. Tanggal 16 Februari 2018 (Jumat) : Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
  3. Tanggal 17 Maret 2018 (Sabtu) :  Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
  4. Tanggal 30 Maret 2018 (Jumat) :  Wafat Isa Al Masih
  5. Tanggal 14 Maret 2018 (Sabtu) :  Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  6. Tanggal 01 Mei 2018 (Selasa) :  Hari Buruh Internasional
  7. Tanggal 10 Mei 2018 (Kamis) :  Kenaikan Isa Al Masih
  8. Tanggal 29 Mei 2018 (Selasa) :  Hari Raya Waisak 2562
  9. Tanggal 01 Juni 2018 (Jumat) :  Hari Lahir Pancasila
  10. Tanggal 15-16 Juni 2018 (Jumat-Sabtu) : Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
  11. Tanggal 17 Agustus 2018 (Jumat) :  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  12. Tanggal 22 Agustus 2018 (Rabu) :  Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
  13. Tanggal 11 September 2018 (Selasa) :  Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
  14. Tanggal 20 November 2018 (Selasa) :  Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. Tanggal 25 Desember 2018 (Selasa) :  Hari Raya Natal
  • Cuti Bersama Tahun 2018

  1. Tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018 (Rabu, Kamis, Senin, dan Selasa) : Hari Raya Idul Ftrri 1439 Hijriyah
  2. Tanggal 25 Desember 2018 (Senin) : Hari Raya Natal

Informasi resmi hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 dapat di unduh pada link berikut.

SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

Demikian Informasi Resmi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Tinggalkan Balasan