Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2019 Kota Surakarta

Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2019 Kota Surakarta

Amongguru.com. Pemerintah Kota Surakarta kembali membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019.

Pemerintah Kota Surakarta membuka formasi CPNS sebanyak 407 dengan rincian sebagai berikut.

1. Tenaga Pendidikan (147 formasi)

a. Formasi Umum : 135 formasi

b. Formasi Khusus Cumlaude : 5 formasi

c. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas : 7 formasi

2. Tenaga Kesehatan (135 formasi)

a. Formasi Umum : 132 formasi

b. Formasi Khusus Cumlaude : 2 formasi

c. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas : 1 formasi

3. Tenaga Teknis (106 formasi)

a. Formasi Umum : 103 formasi

b. Formasi Khusus Cumlaude : 3 formasi

4. Tenaga Teknis Jabatan Fungsional Tertentu (19 formasi)

a. Formasi Umum : 17 formasi

b. Formasi Khusus Cumlaude : 2 formasi

Rincian lengkap formasi CPNS Kota Surakarta tahun 2019 dapat dilihat di sini.

Persyaratan Umum Pelamar

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar kecuali Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 (empat
    puluh) tahun.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
  12. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
  13. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00).
  14. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 2,75 pada masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi.

Tahapan Seleksi

Seleksi CPNS Pemerintah Kota Surakarta tahun 2019 terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pelamar yang diunggah di SSCASN.

2. Seleksi Kompetensi Dasar

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%.

Materi SKD terdiri dari: (1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); (2) Tes Intelegensi Umum (TIU); dan (3) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca : Pahami Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Seleksi CPNS 2019

Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam peraturan Menteri secara tersendiri.

3. Seleksi Kompetensi Bidang

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem CAT dengan bobot 60%. Jumlah peserta yang mengikuti SKB adalah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Sistem Kelulusan

Prinsip penentuan kelulusan peserta didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade).

Sesuai hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari Badan Kepegawaian Negara, Ketua Panitia Pengadaan CPNS mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus.

Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

  1. Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;
  2. Apabila pada poin (1) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
  3. Apabila pada poin (2) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister; dan
  4. Apabila pada poin (3) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Di dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi passing grade peringkat terbaik.

Jika kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi passing grade peringkat terbaik.

Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2019 Kota Surakarta

Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada situs https://sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan jadwal pada pengumuman penerimaan CPNS tahun 2019 Kota Surakarta, maka hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2019 Kota Surakarta  dapat dilihat pada situs online berikut.

  1. https://sscasn.bkn.go.id
  2. http://bkd.surakarta.go.id

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian, sebagai syarat untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelamar diberikan masa sanggah paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Panitia Seleksi CPNS Kota Surakarta dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia Seleksi CPNS Kota Surakarta dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

Jika sanggahan pelamar diterima, Panitia Seleksi CPNS Kota Surakarta mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Masa sanggah dijadwalkan tanggal 17 – 19 Desember 2019 dan pengumuman hasil sanggah akan dilaksanakan tanggal 26 Desember 2019.

Jadwal-jadwal tersebut masih bersifat tentatif atau dapat berubah sewaktu-waktu, karena menyesuaikan validasi SSCASN dan jadwal Panselnas.

Semua tahapan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 akan diumumkan secara online, sehingga kelalaian dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar itu sendiri.

Pemerintah Kota Surakarta tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Kelulusan peserta adalah murni dari prestasi peserta sendiri. Apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan.

Pemerintah Kota Surakarta tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNSD Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2019, sehingga peserta diharapkan tidak melayani penawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS Tahun 2019.

Jika peserta yang dinyatakan lulus tetapi di kemudian hari ternyata terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka secara otomatis dianggap gugur dan rangking berikutnya dinyatakan sebagai pengganti

Peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.

Tinggalkan Balasan