Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Rembang
Amongguru.com. Pemerintah Kabupaten Rembang kembali membuka Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2019.
Pada tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Rembang membuka 439 formasi CPNS. Formasi tersebut terdiri dari 249 formasi tenaga pendidikan, tenaga kesehatan sebanyak 158 Formasi dan tenaga teknis sebanyak 32 formasi.
Rincian lengkap formasi pengadaan CPNS tahun 2019 Kabupaten Rembang dapat dilihat di sini.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, kecuali untuk formasi Dokter Spesialis berusia serendahrendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat dari dokter Pemerintah sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Rembang sesuai dengan Formasi yang tersedia.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.
- Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Bersedia untuk mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurangkurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
- Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, serta memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang Terakreditasi minimal 3,00 (tiga koma nol nol), kecuali untuk Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cumlaude.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana tersebut pada angka 13 berlaku untuk semua jenjang pendidikan (D-III/S-1/Profesi).
Tahapan Seleksi
Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Rembang tahun 2019 terdiri dari 3 (tiga) tahap, sebagai berikut.
1. Seleksi Administrasi.
Seleksi administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pelamar yang diunggah di SSCASN.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%.
Materi SKD terdiri dari:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
b. Tes Intelegensi Umum (TIU).
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca : Materi Lengkap Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019 dan Contoh Soal
Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam peraturan Menteri secara tersendiri.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem CAT dengan bobot 60%. Jumlah peserta yang mengikuti SKB adalah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
Penentuan Kelulusan
Prinsip penentuan kelulusan peserta didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade).
Berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari Badan Kepegawaian Negara, Ketua Panitia Pengadaan CPNS mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus.
Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;
- Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
- Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka (2) masih sama, maka penentuan
kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister; dan - Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka (3) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Di dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
Di dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Rembang
Berdasarkan jadwal pada pengumuman penerimaan CPNS tahun 2019 Kabupaten Rembang, maka hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Rembang dapat dilihat pada website BKN, https://sscasn.bkn.go.id, dan website pemerintah Kabupaten Rembang, http://rembangkab.go.id.
Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diberikan Kartu Pendaftaran SSCASN 2019, sedangkan pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi akan diberitahukan alasan Tidak Memenuhi Syarat melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Cetak dan simpan Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran sekaligus sebagai syarat untuk dapat mengikuti proses selanjutnya.
Semua tahapan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 akan ditayangkan secara online.
Pelamar diberikan masa sanggah paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Rembang dapat menerima atau menolak alasan
sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Rembang dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Rembang mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Masa sanggah dijadwalkan pada tanggal 17 – 19 Desember 2019 dan pengumuman hasil sanggah akan dilaksanakan tanggal 26 Desember 2019.
Jadwal-jadwal tersebut masih bersifat tentatif atau dapat berubah sewaktu-waktu, karena menyesuaikan validasi SSCASN dan jadwal Panselnas.
Seluruh proses pengadaan CPNS Kabupaten Rembang tidak dipungut biaya dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pemerintah Kabupaten Rembang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Peserta diimbau untuk tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Pelamar agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo) yang mnjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Jika diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan atau pelanggaran, maka akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.