Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Pekalongan

Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Pekalongan 

Amongguru.com. Pemerintah Kabupaten Pekalongan kembali membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019.

Pada tahun 2019 ini, pemerintah kabupaten Pekalongan membuka alokasi formasi CPNS sebanyak 409 dengan rincian sebagai berikut.

1. Formasi Umum, yang terdiri dari :

a. Tenaga Guru sejumlah : 250 formasi

b. Tenaga Kesehatan sejumlah : 90 formasi

c. Tenaga Teknis sejumlah : 69 formasi

Jumlah : 409 formasi

2. Formasi Khusus, yang terdiri dari :

a. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian : 28 formasi

b. Penyandang disabilitas sejumlah : 8 formasi

3. Formasi Umum dan Khusus yang dapat dilamar oleh Penyandang Disabilitas : 5 formasi

Rincian lengkap formasi penerimaan CPNS tahun 2019 Kabupaten Pekalongan dapat dilihat di sini.

Persyaratan Umum Pelamar

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar kecuali Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 (empat
    puluh) tahun.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
  12. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
  13. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00).
  14. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 2,75 pada masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi.

Tahapan Seleksi

Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun 2019 terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pelamar yang diunggah di SSCASN.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%.

Materi SKD terdiri dari: (1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); (2) Tes Intelegensi Umum (TIU); dan (3) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca : Materi Lengkap Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019 dan Contoh Soal

Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam peraturan Menteri secara tersendiri.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem CAT dengan bobot 60%. Jumlah peserta yang mengikuti SKB adalah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Sistem Kelulusan

Prinsip penentuan kelulusan peserta didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade).

Sesuai hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari Badan Kepegawaian Negara, Ketua Panitia Pengadaan CPNS mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus.

Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

  1. Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;
  2. Apabila pada poin (1) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
  3. Apabila pada poin (2) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan
    pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister; dan
  4. Apabila pada poin (3) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia
    tertinggi.

Di dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi passing grade peringkat terbaik.

Jika kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi passing grade peringkat terbaik.

Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Pekalongan

Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada situs https://sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan jadwal pada pengumuman penerimaan CPNS tahun 2019 Kabupaten Pekalongan, maka hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Pekalongan  dapat dilihat pada situs online berikut.

  1. https://sscasn.bkn.go.id
  2. http://bkddiklat.pekalongankab.go.id
  3. http://www.pekalongankab.go.id

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian, sebagai syarat untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelamar diberikan masa sanggah paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Pekalongan dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Pekalongan dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

Jika sanggahan pelamar diterima, Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Pekalongan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Masa sanggah dijadwalkan tanggal 17 – 19 Desember 2019 dan pengumuman hasil sanggah akan dilaksanakan tanggal 26 Desember 2019.

Jadwal-jadwal tersebut masih bersifat tentatif atau dapat berubah sewaktu-waktu, karena menyesuaikan validasi SSCASN dan jadwal Panselnas.

Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Kelulusan peserta adalah murni dari prestasi peserta sendiri. Apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan.

Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun 2019, sehingga peserta diharapkan tidak melayani penawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS Tahun 2019.

Jika peserta yang dinyatakan lulus tetapi di kemudian hari ternyata terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka secara otomatis dianggap gugur dan rangking berikutnya dinyatakan sebagai pengganti

Peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.

Semua tahapan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 akan diumumkan secara online, sehingga kelalaian dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar itu sendiri.

Tinggalkan Balasan