Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Kudus

Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Kudus

Amongguru.com. Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuka kembali seleksi penerimaan CPNS tahun anggaran 2019.

Pada tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Kudus membuka 382 formasi CPNS. Rinciannya terdiri dari formasi umum sebanyak 355 formasi dan formasi khusus sebanyak 27 formasi. Rincian lengkap formasi pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kudus dapat dilihat di sini.

Persyaratan Umum

Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum pelamar seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
  3. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta/
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI serta Anggota TNI/Polri.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  8. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  9. IPK dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal 3,00 untuk kualifikasi pendidikan Dokter/Ners/Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) dan minimal 2,70 untuk kualifikasi pendidikan Diploma III (D-III).

Tahapan Seleksi

Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi administrasi berdasarkan pada hasil verifikasi dokumen pelamar yang diunggah pada SSCASN. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%. Materi SKD terdiri dari: (1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); (2) Tes Intelegensi Umum (TIU); dan (3) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca : Materi Lengkap Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019 dan Contoh Soal

Kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam peraturan Menteri secara tersendiri.

Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN secara online.

Pengumuman hasil SKD dapat dilihat melalui portal resmi pemerintah Kabupaten Kudus atau secara offline melalui media cetak.

SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem CAT dengan bobot 60%. Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah adalah pelamar yang dinyatakan telah lulus SKD.

Jumlah peserta yang mengikuti SKB adalah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Khusus pendaftar formasi Guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, maka sertifikat pendidik tersebut ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB.

Kriteria Kelulusan

Kelulusan hasil akhir seleksi CPNS Kabupaten Kudus tahun 2019 ditentukan dari hasil integrasi nilai SKD dan SKB oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan bobot nilai SKD sebesar 40% dan nilai SKB sebesar 60%. Pengolahan nilai tersebut dilakukan oleh BKN selaku Tim Pelaksana PANSELNAS.

Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), maka penentuan peringkat kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

  1. Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang lebih tinggi;
  2. Apabila nilai tersebut pada huruf (1) masih sama, maka penentuan tingkat kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;
  3. Apabila nilai tersebut pada nomor (2) masih sama, maka penentuan peringkat kelulusan akhir didasarkan pada nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi lulusan Diploma/ Sarjana/Magister;
  4. Apabila nilai tersebut pada nomor (3) masih sama, maka penentuan peringkat kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kabupaten Kudus Tahun 2019

Dokumen yang dikirimkan oleh pelamar saat pendaftaran online melalui portal SSCASN, diverifikasi oleh tim verifikator untuk diputuskan Lulus Seleksi Administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMT).

Berdasarkan jadwal dalam pengumuman penerimaan CPNS pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019, maka hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Kudus diumumkan pada tanggal 16 Desember 2019.

Pelamar dapat melihat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kabupaten Kudus tahun 2019 pada website resmi berikut.

1. https://sscasn.bkn.go.id/
2. https://bkpp.kuduskab.go.id/

Pelamar yang sudah dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian SKD melalui portal SSCASN.

Kartu peserta ujian tersebut dibawa pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar untuk diverifikasi oleh panitia.

Panitia seleksi memberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari pasca pengumuman.

Waktu sanggah adalah tanggal 17 sampai 19 Desember 2019 dan pengumuman sanggah pada tanggal 26 Desember 2019.

Jadwal-jadwal tersebut masih bersifat tentatif atau dapat berubah sewaktu-waktu, karena menyesuaikan validasi SSCASN dan jadwal Panselnas.

Pelamar yang sudah dinyatakan lulus, wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Kudus dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak TMT PNS.

Apabila peserta yang dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi terbukti ditemukan adanya pemalsuan dokumen, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Peserta secara otomatis dianggap gugur dan digantikan dengan peserta peringkat terbaik berikutnya.

Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Pemerintah Kabupaten Kudus tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Peserta diimbau untuk tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Pelamar agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Jika diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan atau pelanggaran, maka akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

Pelamar diharapkan untuk terus memantau perkembangan tahapan seleksi melalui portal resmi yang sudah disediakan, karena sistem penerimaan CPNS tahun 2019 ini terintegrasi secara online.

Tinggalkan Balasan