Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kabupaten Purbalingga Tahun 2019

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kabupaten Purbalingga Tahun 2019

Amongguru.com. Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, membuka sebanyak 475 (empat ratus tujuh puluh lima) formasi CPNS untuk tahun anggaran 2019.

Rincian formasi tersebut adalah 465 formasi umum dan 10 formasi khusus (Disabilitas). Rincian lengkap formasi CPNS Kabupaten Banjarnegara tahun 2019 dapat dilihat di sini.

Pengumuman lengkap terkait Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 dapat di unduh di sini.

Persyaratan umum pelamar seleksi penerimaan CPNS Kabupaten Purbalingga tahun 2019 adalah sebagai berikut.

  1. Warga negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  2. Usia pada saat melamar serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun, kecuali jabatan Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan
    zat adiktif lainnya.
  9. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali untuk 1 (satu) formasi pada 1 (satu) instansi pada portal nasional CPNS 2019.
  10. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun.
  11. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKEs dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol-nol), kecuali untuk Formasi Dokter Spesialis IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
  12. Bagi formasi yang membutuhkan kualifikasi Pendidikan Profesi, wajib memiliki IPK minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) pada masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) Ijazah Profesi, kecuali untuk Formasi Dokter Spesialis IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).

Tahapan Seleksi

Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Purbalingga tahun 2019 terdiri dari 3 (tiga) tahap, sebagai berikut.

1. Seleksi Administrasi.

Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pelamar yang diunggah di SSCASN.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%.

Materi SKD terdiri dari: (1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); (2) Tes Intelegensi Umum (TIU); dan (3) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca : Materi Lengkap Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019 dan Contoh Soal

Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam peraturan Menteri secara tersendiri.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem CAT dengan bobot 60%. Jumlah peserta yang mengikuti SKB adalah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Kelulusan Hasil Seleksi

Kelulusan hasil akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan bobot nilai SKD sebesar 40% dan nilai SKB sebesar 60%. Pengolahan nilai tersebut dilakukan oleh BKN selaku Tim Pelaksana PANSELNAS.

Jika peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada :

  1. nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;
  2. apabila masih sama maka akan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK’
  3. jika masih sama maka akan didasarkan pada nilai IPK;
  4. apabila masih sama juga, maka penentuan kelulusan akan didasarkan pada usia tertinggi.
Pengecualian SKB

Pengecualian SKB pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Sertifikat Pendidik tersebut ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB. apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi.

Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Purbalingga

Data dan dokumen yang telah dikirimkan pelamar secara online melalui portal SSCASN selanjutnya diverifikasi oleh tim verifikator untuk diputuskan Lulus Seleksi Administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMT).

Sesuai jadwal yang dikeluarkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019, hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Purbalingga akan diumumkan tanggal 16 Desember 2019.

Pelamar dapat melihat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kabupaten Purbalingga tahun 2019 pada website resmi Pemerintah Kabupaten Purbalingga, https://bkppd.purbalinggakab.go.id/ atau melalui portal SSCASN.

Selanjutnya, pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian SKD melalui situs online https://sscasn.bkn.go.id.

Panitia seleksi memberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari pasca pengumuman, yaitu tanggal 17-19 Desember 2019 dan pengumuman sanggah pada tanggal 26 Desember 2019.

Jadwal-jadwal tersebut masih bersifat tentatif atau dapat berubah sewaktu-waktu, karena menyesuaikan validasi SSCASN dan jadwal Panselnas.

Pelamar diimbau untuk tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahap seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

Apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan hal tersebut, maka merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia.

Pelamar diharapkan dapat terus memantau perkembangan tahapan seleksi CPNS melalui portal resmi yang sudah disediakan. Kelalaian pelamar dalam membaca informasi terkait tahapan seleksi CPNS menjadi tanggung jawab pelamar.

Kelulusan peserta seleksi CPNS Kabupaten Purbalingga tahun 2019 ditentukan oleh prestasi peserta itu sendiri.

Tinggalkan Balasan