Format Laporan Karya Inovatif Guru Penciptaan Karya Seni

Format Laporan Karya Inovatif Guru Penciptaan Karya Seni

Amongguru.com. Karya inovatif merupakan salah satu komponen Penilaian Angka Kredit pada unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Unsur Utama).

Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif adalah sebagai berikut.

Kegiatan karya inovatif ada yang dilakukan secara individu dan juga kelompok. Besaran angka kredit untuk kegiatan karya inovatif yang dilakukan secara bersama adalah seperti pada tabel berikut.

Penciptaan Karya Seni

Salah satu bentuk karya inovatif yang dapat dilakukan oleh guru adalah menciptakan karya seni.

Menemukan/menciptakan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.

Karya seni merupakan hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang bersifat transendental dan edukatif baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan secara individual maupun kolektif/masyarakat.

Jenis Karya Seni
  • Seni sastra, meliputi: cerpen, puisi, naskah drama/ teater/film.
  • Seni rupa, meliputi: kriya logam/kayu/keramik, lukisan, patung, dan ukiran.
  • Desain komunikasi visual, meliputi : sampul buku, poster, brosur, baliho, fotografi, animasi, film, company profile.
  • Seni musik/suara, meliputi : lagu, aransemen musik
  • Seni busana, meliputi : baju, celana, rok dan sejenisnya
  • Seni pertunjukan, meliputi: teater, drama, tari, sendratari, dan ensamble musik.
Pengelompokan Karya Seni

Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung tanpa laporan penciptaan; meliputi:

  • Seni Sastra yang terdiri dari novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/
    teater/film.
  • Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung dengan menulis laporan penciptaan; meliputi: (a) seni rupa, seperti: benda-benda souvenir, film animasi cerita; (b) seni desain grafis, seperti: sampul buku, poster, brosur, fotografi; dan (c) seni musik rekaman.
  • Karya seni dengan bukti fisik yang tidak dapat disertakan langsung dan harus menulis aporan penciptaan; meliputi: (a) seni rupa, seperti: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho; (b) busana;dan (c) seni pertunjukan, seperti: teater, tari, sendra tari, ensamble musik.
Bukti Fisik

Karya sastra novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, dan naskah drama berupa buku asli yang diterbitkan ber-ISBN oleh penerbit bereditor sastra dan diedarkan di masyarakat.

Naskah berbentuk kliping (cerpen atau puisi ciptaan sendiri) dari surat kabar/majalah juga harus berupa naskah asli (bukan fotokopi). Semua karya sastra itu harus dilampiri surat pernyataan keaslian karya dan pengesahan oleh kepala sekolah.

Karya seni rupa berupa benda-benda souvenir, seni desain grafis (sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya, pengusulannya dilakukan mengirimkan ke tim penilai berupa:

  • benda karya seni yang dinilaikan,
  • laporan deskripsi proses kreatif penciptaan,
  • keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah,
  • pernyataan kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah,
  • surat keterangan telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan atau memenangkan lomba minimal tingkat kabupaten/kota dari panitia dan pihak yang berwenang (dewan kesenian/asosiasi seni/dinas yang relevan).

Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan mengirimkan ke tim penilai berupa:

  • foto-foto karya atau video dalam compact disk atau flash disk,
  • laporan deskripsi proses kreatif penciptaan,
  • keterangan identitas pencipta dan pernyataan kebenaran keaslian/kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah,
  • surat keterangan telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan atau memenangkan lomba minimal tingkat kabupaten/kota dari panitia dan pihak yang berwenang (dewan kesenian/ asosiasi seni/ dinas yang relevan).
Angka Kredit

Angka kredit karya seni adalah sebagai berikut.

Kategori Kompleks
Seni Sastra
  • Dua buah buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar yang diterbitkan, ber-ISBN.
  • Buku kumpulan cerpen minimal 10 cerpen, buku kumpulan puisi minimal 40 puisi diterbitkan, ber-ISBN,
  • Satuan kliping minimal 10 cerpen atau kliping minimal 40 puisi yang dimuat di media masa yang ber-ISSN.
Desain Komunikasi Visual
  • Setiap judul film (cerita, dokumentasi, animasi), sinetron, wayang, atau company profile berdurasi minimal 30 menit.
  • Setiap minimal 6 baliho yang berbeda, dipasang di tempat umum.
  • Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dan dicetak berwarna.
Seni Musik
  • Setiap 6 judul lagu yang telah direkam oleh instansi/perusahaan rekaman profesional atau setiap 6 judul lagu yang telah dipublikasikan.
  • Setiap 10 naskah aransemen lagu yang telah diterbitkan dan ber-ISBN.
Seni Busana
  • Setiap 10 kreasi busana yang berbeda.
Seni Rupa
  • Setiap 6 lukisan, patung, ukiran, atau keramik yang berbeda.
  • Setiap 20 karya seni fotografi yang berbeda dan telah dipublikasikan/dipamerkan.
  • Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir.
Seni Pertunjukan
  • Satu judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi minimal 60 menit.
  • Beberapa judul drama, teater, musik, tari modern/ klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi komulasi minimal 60 menit.
Kategori Sederhana
Seni Sastra
  • Satu buah buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan,dan ber-ISBN.
  • Buku kumpulan cerpen minimal 5 cerpen atau buku kumpulan puisi minimal 20 puisi diterbitkan, dan ber-ISBN.
  • Satuan kliping minimal 5 cerpen atau kliping minimal 20 puisi yang dimuat di media masa yang ber-ISSN.
Desain Komuikasi Visual
  • Setiap judul film (cerita, dokumenter, animasi), sinetron, wayang, atau company profile berdurasi minimal 15 menit.
  • Setiap minimal 3 (tiga) baliho/poster seni yang berbeda, dan dipasang di tempat umum.
  • Setiap minimal 10 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dan dicetak berwarna.
Seni Musik
  • Setiap 3 judul lagu yang telah direkam oleh instansi/perusahaan rekaman tertentu atau setiap 3 judul lagu yang telah dipublikasikan.
  • Setiap 5 naskah aransemen lagu yang telah diterbitkan, dan ber-ISBN.
Seni Busana
  • Setiap 5 kreasi busana yang berbeda.
Seni Rupa
  • Setiap 3 lukisan, patung, ukiran, atau keramik yang berbeda.
  • Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda. (c) Setiap 5 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
Seni Pertunjukan
  • Satu judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi minimal 30 menit.
  • Beberapa judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi komulasi minimal 30 menit.

Format Laporan Karya Inovatif Guru Penciptaan Karya Seni

Apabila akan membuat laporan Penciptaan Karya Seni, maka guru harus memperhatikan kerangka isinya.

Berikut ini adalah format laporan karya inovatif Guru penciptaan karya seni.

  1. Sampul Depan : Berisi judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo sekolah.
  2. Kata Pengantar
  3. Daftar Isi, Daftar Tabel/Gambar
  4. BAGIAN I PENDAHULUAN : Latar belakang ide penciptaan, makna, dan tujuan.
  5. BAGIAN II REFLEKSI PROSES KREATIF/PENCIPTAAN : bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi proses kreatif dari pra penciptaan hingga pasca penciptaan dikuatkan dengan foto-foto dan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/ pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual)
  6. BAGIAN III PENUTUP
  7. REFERENSI/KEPUSTAKAAN (Jika ada)
  8. LAMPIRAN
  • Biodata ringkas pencipta
  • Surat pernyataan kepala sekolahtentang kebenaran keaslian, kepemilikan, dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat sebelumnya
  • Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota
  • Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti kliping resensi dari media massa cetak/elektronik
    nasional.
  • Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan lomba karya seni dan sebagainya

Baca juga : Format Laporan Karya Inovatif Guru Pembuatan Teknologi Tepat Guna

Demikian format laporan karya inovatif guru penciptaan karya seni. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan