Format Laporan Karya Inovatif Guru Pembuatan Alat Praktikum
Amongguru.com. Karya inovatif merupakan salah satu komponen Penilaian Angka Kredit pada unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Unsur Utama).
Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif adalah sebagai berikut.
Kegiatan karya inovatif ada yang dilakukan secara individu dan juga kelompok. Besaran angka kredit untuk kegiatan karya inovatif yang dilakukan secara bersama adalah seperti pada tabel berikut.
Pembuatan Alat Praktikum
Salah satu bentuk karya inovatif yang dapat dilakukan oleh guru adalah membuat alat praktikum.
Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
Alat praktikum tersebut mempunyai ciri dapat digunakan untuk praktikum di sekolah dan ada unsur modifikasi/inovasi apabila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah tersebut.
Jenis alat praktikum
- Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi)
- Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil dll).
Kriteria Alat Praktikum
- Berupa alat praktikum yang dipergunakan dalam an.
- Pelaksanaan praktikum menjadi lebih mudah dan lebih efektif.
- Alat praktikum yang dibuat harus sesuai dengan tugas mengajar guru yang bersangkutan.
Bukti fisik
Kegiatan yang menunjukkan bahwa guru telah membuat/ memodifikasi alat praktikum harus dibuktikan dengan :
- Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum yang dilengkapi dengan VCD atau gambar/foto alat praktikum tersebut apabila alat praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim.
- Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum yang dilengkapi dengan alat praktikum yang dibuat apabila alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
- Laporan tersebut harus dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolahbahwa alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah.
Angka Kredit
Angka kredit untuk setiap karya alat praktikum yang telah dibuat adalah sebagaimana tabel berikut.
Kategori Kompleks
- Setiap 2 (dua) set Alat praktikum sains
- Setiap 2(dua) set Alat praktikum teknik
Kategori Sederhana
- Setiap 1(satu) set Alat praktikum sains
Format Laporan Karya Inovatif Guru Pembuatan Alat Praktikum
Apabila akan menyusun laporan pembuatan alat praktikum, maka guru harus memperhatikan kerangka isinya.
Berikut ini adalah format laporan karya inovatif Guru pembuatan alat praktikum.
- Halaman Judul : tuliskan Judul Laporan Pembuatan Alat Praktikum, nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama Sekolah/ lokasi.
- Halaman Pengesahan : diisi pengesahan oleh kepala sekolah.
- Halaman Pernyataan : berisi pernyataan dari pembuat bahwa alat praktikum ini
benar-benar asli hasil karya guru bersangkutan. - Kata Pengantar
- Daftara Isi
- Daftar Gambar/Foto
- Nama Alat Praktikum
- Tujuan
- Manfaat
- Rancangan/Desain : berisi uraian rancangan/desain alat praktikum, dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar, foto alat dan bahan yang digunakan, dan informasi lainnya yang dianggap perlu.
- Prosedur Pembuatan Alat Praktikum : dilengkapi dengan foto pembuatan.
- Penggunaan Alat Praktikum di Sekolah : dilengkapi dengan foto penggunaan.
- Dampak peningkatan terhadap kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
Baca juga :
- Format Laporan Karya Inovatif Guru Pembuatan Teknologi Tepat Guna
- Format Laporan Karya Inovatif Guru Penciptaan Karya Seni
- Format Laporan Karya Inovatif Guru Pembuatan Alat Peraga
Demikian format laporan karya inovatif guru pembuatan alat praktikum. Semoga bermanfaat.